Hukum dan Tata Cara Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam

  • Arry
  • 2 September 2021 04:08
Ilustrasi Mencukur(@Hairdresserooo/pixabay)

Dalam sebuah studi, mencukur bulu kemaluan merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di area genital. Jika rutin dilakukan, maka bisa terhindar dari sejumlah penyakit.

Bagaimana menurut pandangan Islam mengenai cukur bulu kemaluan?

Dewan Pembina situs Islami Konsultasi Syariah dari Madinah International University, Ustaz Ammi Nur Baits, menyatakan, mencukur bulu kemaluan tidak dilarang oleh Islam. Menurutnya, ada beberapa dalil yang bisa dijadikan acuan.

Pertama, dari Aisyah radhiallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukup bulu pubis dan istinjak (cebok) dengan air. ” (HR. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibn Majah).

Baca Juga:
Bulu Ketiak Dicukur atau Dicabut? Begini Pandangan dalam Islam

Kedua, Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada lima hal termasuk fitrah; Istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari, Muslim dan lainnnya).

Baca Juga:
Tak Mau Punya Anak Usai Menikah, Bagaimana Pandangan Hukum Islam?

Kemudian, Imam as-Syaukani memberi penjelasan:

"Istihdad adalah mencukup bulu kemaluan. Digunakan istilah istihdad, yang artinya mengunakan pisau, karena dalam mencukurnya digunakan pisau. Sehingga bisa dilakukan dalam bentuk dicukur (habis), dipotong (pendek),…" (Nailul Authar, 1: 141).

Waktu yang tepat cukur bulu kemaluan >>>

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan