Hukum Membaca Surat Al-Fatihah di Luar Waktu Sholat Dilarang, Apakah Dilarang?

  • Arry
  • 10 Agt 2023 06:31
Surat Al-Fatihah(ist/ist)

Tengah menjadi perbincangan soal larangan membaca Surat Al-Fatihah di luar waktu sholat. Bagaimana sih hukumnya membaca Al-Fatihah seperti saat akad nikah, untuk orang sakit, hingga untuk orang yang sudah meninggal.

Seperti diketahui, Surat Al-Fatihah merupakan surat pertama dalam Al-Quran. Surat Al-Fatihah tergolong surat makiyah dan terdiri dari tujuh ayat.

Surat Al-Fatihah adalah surat paling agung di antara seluruh surat yang ada di Al-Quran. Oleh sebab itu, surat ini wajib dibaca dalam sholat baik itu sholat fardhu maupun sunnah.

Dalam sebuah haditsnya, Nabi Muhammad SAW menyatakan, surat Al-Fatihah memiliki faedah dan manfaat yang sangat besar, salah satunya ialah pahala yang besar bagi orang yang membacanya. Rasulullah bersabda:

Artinya; "Ketika Jibril sedang duduk di dekat Rasulullah SAW, ia mendengar suara berlawanan dari atasnya. Maka ia mengangkat kepala dan berkata: "Ini adalah pintu dari langit yang dibuka hari ini, yang sebelumnya tidak pernah terbuka selain hari ini." Lalu turunlah dari langit seorang malaikat, lalu ia berkata: "Inilah malaikat yang turun ke bumi, yang sebelumnya tidak pernah turun kecuali hari ini." Ia memberi salam dan berkata: "Berbahagialah engkau dengan dua cahaya yang tidak diberikan kepada nabi sebelummu, yaitu Al-Fatihah dan akhir surat Al-Baqarah. Tidaklah kamu membaca satu huruf pun darinya kecuali akan diberi pahala." [H.R Muslim].

Baca juga
4 Fakta Unik Surat Al-Baqarah: Surat Terpanjang yang Mengandung Ayat Paling Agung

Dalam mazhab Syafi’i, jika tidak dibaca, maka sholatnya tidak sah. Hal ini sebagaimana bersumber dari riwayat oleh Ubadah bin Shamit, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

Artinya; "Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah.”(Shahih Bukhari, Hadits Nomor 714).

Lalu bagaimana hukumnya jika di baca di luar waktu sholat?

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, ada dua sifat ibadah yang diajarkan dalam Islam. Pertama ibadah terikat tempat, keadaan, rukun, waktu. Dan yang kedua, ibadah mutlak tidak diikat waktu tertentu, syarat atau tempat dilaksanakan.

"Ada yang terikat, ada yang mutlak," kata Ustaz Adi Hidayat dikutip dari Kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca juga
7 Keutamaan Membaca Surat Yasin di Malam Jumat

Ustaz Adi menyatakan, membaca Surat Al-Fatihah hukumnya terikat dan menjadi rukun saat mengerjakan sholat. Bahkan, jika tak tunduk pada hukum tersebut dapat menyebabkan seseorang sesat.

"Kalau melenceng dari contoh itu maka berpeluang mendatangkan bid'ah, karena menyimpang dari yang dicontohkan Rasulullah SAW," jelas UAH.

Sementara di luar konteks ibadah yang terikat, ada aspek lain yakni mutla. Hal itu tak mewajibkan untuk ikut aturan sebelumnya.

Karena ibadah tersebut tidak terikat waktu dan tempat, namun tetap harus memmperhatikan tempat yang baik, suci, dan bukan terlarang sifatnya.

"Terus tidak diikat dengan rukun dan syarat tertentu, enggak harus wudhu dulu, enggak harus ada rukun," jelasnya.

"Sehingga, umat mudah untuk menunaikan ibadah amalan dalam keadaan kondisi dimanapun," terang Ustad Adi Hidayat.

Sementara itu Buya Yahya menjelaskan, semua surat di Al-Quran bermakna mulia sehingga tidak boleh mengejeknya dan patut diamalkan.

"Masalah Al-Fatihah tidak ada berbeda pendapat, kecuali yang tidak paham. Ada hadist Imam Muslim meriwayatkan, jadi suatu ketika kita mendengar ada Ustaz, 'Ini apa-apaan Al-Fatihah, kan ada Al-Baqarah sama Al-Imron, doa tiba-tiba Al-Fatihah, Al-Fatihah, dengan bahasa mengejek. Innnalillah," jelas Buya Yahya.

Baca juga
Keistimewaan Baca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat

Menurut Buya Yahya, membaca surat apa pun harus dilihat berdasarkan niatnya. Jika niatnya baik, maka tidak ada larangan untuk membacanya.

"Jadi jangan biasa begitu, menunjukkan bahwasanya dia bukan orang alim dong, orang alim tidak akan merendahkan begitu dong. Siapapun dia, bertanya dulu kenapa membaca surah Al-Fatihah, tanya yang melakukannya, kenapa Anda melakukan itu," jelasnya.

Melansir NU Online, Syekh Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ al-Fatawa, jilid 24 halaman 320 mengatakan, membaca Al-Quran [termasuk al Fatihah], bacaan tahlil, tahmid, dan takbir serta zikir yang dihadiahkan pada mayit hukumnya diperbolehkan.

Ibnu Taimiyah berkata;

Artinya; "Membaca doa-doa, tasbih, dan takbir dari keluarganya sampai kepada mayit, serta zikir-zikir kepada Allah Yang Maha Tinggi, ketika mereka mendoakannya untuk mayit, semuanya sampai kepada orang yang telah meninggal tersebut."

Wallahu A'lam Bishawab

Artikel lainnya: Resep Tteokbokki Keju, Praktis Ala Rumahan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait