Bolehkah Suami Pukul Istri? Ini Penjelasan Quraish Shihab

  • Arry
  • 1 Okt 2022 06:54
Ulama Quraish Shihab(Najwa Shihab/youtube)

Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora tengah menjadi perbincangan di masyarakat. Bagaimana pandangan Islam soal suami memukul istri?

Pendiri Pusat Studi Al-Qur'an, Quraish Shihab dalam video yang diunggah @matanajwa, menyatakan KDRT merupakan perbuatan hina yang dilakukan oleh orang gagal.

“Tidak ada orang yang memukul istrinya, kecuali orang yang gagal dalam hidupnya,” kata Prof Quraish dikutip Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca juga
Alami KDRT dari Rizky Billar, Lesti Kejora Dirawat di Rumah Sakit

Quraish menjelaskan, dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam At-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, dan Imam Abu Dawud, menyatakan adanya larangan suami memukul istrinya. Sebab, Nabi Muhammad SAW tidak pernah memukul istri-istrinya dan bahkan kerap menegur suami yang memukul istrinya.

“Nabi yang menjelaskan: ‘Jangan pukul sampai mencederai, jangan pukul wajah, dan jangan sampai terjadi penganiayaan,” jelas Quraish Shihab.

“Tidak ada orang yang memukul kecuali orang yang hina, dan tidak ada orang yang memuliakannya kecuali orang yang mulia,” ujar penulis Tafsir Al-Misbah itu.

Melansir NU Online, para suami yang suka memukul istrinya kerap menggunakan dasar dari Surat An-Nisa ayat 34 yang artinya, "Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Bila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka."

Baca juga
Ridwan Kamil Alami KDRT, Jarinya Sampai Terluka

Ayat tersebut menegaskan tahapan tindakan yang dilakukan suami jika istri tidak memenuhi haknya. Tindakan ini dilakukan guna mengarahkan atau mendidik istri agar kembali mematuhi atau memenuhi haknya.

Ayat tersebut pun kerap disalahgunakan dan dijadikan pembenaran untuk melakukan KDRT. Ada empat etentuan yang harus dipahai.

Pertama, tujuan utama memukul adalah mendidik istri agar kembali menaati atau memenuhi hak suami. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Fakhurddin Ar-Razi dalam kitab tafsir Mafatihul Ghaib, bagaimanapun mengambil tindakan yang paling ringan sangat perintahkan dalam hal ini.

Kedua, jika terpaksa perlu mengambil tindakan memukul, maka hanya dengan boleh pukulan yang sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak atau sikat gigi dan semisalnya. Memukul yang dimaksud bukan dengan pukulan yang mematikan, mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah atau patah tulang, membuat lebam, atau sangat menyakitkan. Pemukulan juga tidak boleh dilakukan pada wajah dan bagian-bagian tubuh yang membahayakan, tidak boleh memukul di luar rumah, tidak boleh memukul di satu bagian tubuh secara berulang-ulang.

Ketiga, pemukulan tidak boleh dilakukan karena didahului permusuhan atau pertikaian antara suami istri. Jika sebelumnya sudah terjadi pertikaian, suami tidak boleh memukul istri meskipun dalam rangka mendidiknya. Jika istri masih membangkang atau tidak memenuhi hak suami, jalan satu-satunya adalah melaporkan kepada hakim, bukan main hakim sendiri.

Keempat, jika istri hanya akan jera dengan pukulan yang membahayakan, maka suami sama sekali tidak boleh memukul istri, baik pukulan yang ringan apalagi yang membahayakan dengan alasan apa pun.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait