Dipolisikan Gegara Diduga Kuasai Lahan BMKG, GRIB: Kami Membela Masyarakat
- Arry
- 24 Mei 2025 10:13
Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya dilaporkan ke polisi atas dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika alias BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Ormas bentukan Rosario de Marshall atau Hercules itu buka suara soal tudingan menguasai tanah milik negara secara sepihak. GRIB Jaya mengklaim tindakan mereka untuk membela masyarakat, terutama ahli waris tanah tersebut.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, WIlson Colling, menjelaskan, persoalan tanah itu sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Timnya membela ahli waris dan masyarakat yang telah menempati lahan seluas 127.780 meter persegi itu.
“Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus tersebut. Kami memeriksa seluruh data dan dokumen untuk melakukan pembelaan,” kata Wilson dalam keterangan di YouTube GRIB Jaya, dikutip Sabtu, 24 Mei 2025.
Baca juga
BMKG Lapor Polisi Usai Tanah Diduduki Ormas GRIB, Minta Rp5 M Tarik Massa
Wilson mengklaim, polemik sengketa lahan terjadi sejak 1992. Saat itu, tidak ada klausul putusan yang konkret bahwa masyarakat atau ahli waris yang menempati lahan tersebut untuk keluar.
“Tidak ada satu pun perintah (pengadilan) untuk eksekusi,” ujar dia.
Laporan BMKG
Untuk diketahui, BMKG telah melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Tak hanya melaporkan, BMKG juga mengajukan permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah tersebut.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Surat laporan tersebut ditembuskan ke sejumlah lembaga, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren.
Taufan menjelaskan, gangguan terhadap lahan itu telah terjadi dua tahun lalu. Hal ini membuat proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023 menjadi terhambat.
Menurutnya, aktivitas pembangunan kerap dihentikan massa yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Selain itu pekerja juga mendapat intimidasi, alat berat dipaksa keluar dari lokasi, dan papan proyek ditutupi dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".
BMKG menegaskan, lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Hak kepemilikan ini pun diperkuat sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Menurut Taufan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan dengan berbagai putusan hukum yang saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan lagi proses eksekusi.
Meski demikian, BMKG tetap berupaya menyelesaikan masalah dengan cara persuasif dengan melakukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Namun cara yang dilakukan ternyata tak membuahkan hasil. Bahkan pimpinan ormas justru menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat menghentikan pendudukan.
BMKG berharap agar aparat keamanan dapat segera menertibkan pendudukan ilegal tersebut agar pembangunan dapat dilanjutkan dan aset negara tetap terlindungi.
Artikel lainnya: Dua Nama Jokowi Kecil: Purwoko atau Mulyono? Mana yang Asli?