Akar Masalah dan Kronologi 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut

  • Arry
  • 12 Juni 2025 11:41
Sengketa 4 pulau milik Aceh yang kini dialihkan Kemendagri jadi milik Sumatera Utara(kemendagri/kemendagri)

Sebanyak empat pulau yang sebelumnya milik Provinsi Aceh, kini telah dialihkan menjadi milik Sumatera Utara. Bagaimana akar masalah dan kronologi sengketa empat pulau itu?

Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Empat pulau ini sebelumnya masuk wilayah Aceh Singkil, namun kini menjadi wilayah Tapanuli Tengah.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan kronologi konflik empat pulau tersebut.

Menurutnya, konflik bermula saat Kemendagri melakukan verifikasi data Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Kajian ini dilakukan juga bersama dengan Kementerian Kelautan, Bakosurtanal, pakar toponimi, dan pemerintah Aceh pada 2008.

Saat itu Pemprov Aceh telah memverifikasi dan membakukan 260 pulau.

Baca juga
Mendagri Tito Alihkan 4 Pulau Milik Aceh ke Sumut

"Namun tidak terdapat empat pulau yaitu Mangkir Gadang (Besar), Mangkir Ketek (Kecil), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang," ujar Safrizal dalam keterangannya.

Kemudian pada November 2009, Gubernur Aceh memberikan konfirmasi soal adanya perubahan nama sejumlah pulau. Yakni Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tetap dengan nama yang sama dengan masing-masing koordinatnya.

Kemendagri kemudian mengonfirmasi kordinat keempat pulau tersebut. Namun, ditemukan kordinat tidak sesuai dengan posisi yang dimaksud. Menurut Safrizal, Pemprov Aceh menyatakan pulau itu berada di wilayah Kecamatan Pulau Banyak, bukan di wilayah Kecamatan Singkil Utara.

Kemendagri kemudian melihat kejanggalan nama pulau dengan titik koordinat yang berbeda. Sebab, empat pulau yang dimaksud berjarak 78 kilometer dari titik koordinat yang diberikan Aceh.

Kemendagri kemudian membahas terhadap nasib empat pulau tersebut. Hasilnya, Dirjen Bina Adwil Nomor 125/8177/BAK menegaskan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara pada 8 November 2017.

Usai keputusan itu, Aceh kemudian mengeluarkan surat yang berisi revisi koordinat empat pulau tersebut yang semula titiknya berada di Pulau Banyak berpindah ke Singkil Utara.

Baca juga
100 Pulau di Maluku Dijual di Situs Lelang New York, Siapkan Duit Mulai Rp1,54 Miliar

Pemprov Aceh juga menjelaskan, koordinat yang semula dicantumkan adalah milik Pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang yang berada di Pulau Banyak.

Namun, pada 2020, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), KKP, dan berbagai lembaga/kementerian menyepakati empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah. Jadi kalau batas ini (batas darat) sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara,” kata Safrizal.

Dia kemudian menunjukkan keberadaan pulau-pulau tersebut secara geografis.

“Ya, ini pulau panjangnya, ini titik ini ke pantai ini kira-kira 1,9 kilometer di pantai Tapteng. Lanjut turun ke bawah, ini Pulau Lipannya, kalau ini tenggelam, ini kira-kira ke pantainya itu 1 kilo. Turun lagi, ini ke Pulau Mangkir Ketek ini lebih pendek lagi kira-kira 0,9 kilometer, ini 1,2 kilometer ke pantai Tapanuli Tengah,” ujarnya.

Namun pada 13 Februari, status empat pulau ini kembali dibahas bersama anatra Pemda Aceh dan Pemda Sumut. Namun tak terjadi kesepakatan.

Sehingga pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang pemutakhiran kode, data wilayah administrasi yang memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumut.

Keputusan ini kemudian disomasi Gubernur Aceh yang akhirnya kembali difasilitasi survei faktual ke empat wilayah pada 31 Mei-4 Juni 2022.

Dari hasil survei dijelaskan, empat pulau tidak berpenduduk. Selain itu ditemukan tugu yang dibangun Pemerintah Aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat untuk berziarah. Pulau Lipan hanya ada pasir putih dan dalam kondisi tenggelam.

Konflik ini terus berlanjut hingga 16 Juli 2022. Saat itu Pemprov Sumut menyampaikan, empat pulau tersebut adalah bagian dari mereka.

Karena konflik berkepanjangan, Kemendagri kemudian mengambil alih sengketa empat pulau. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumut telah melewati proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi.

"Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupaten. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat," ujar Tito di Jakarta pada Selasa, 10 Juni.

"Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas," kata Tito. 

Artikel lainnya: Viral Kapal JKW dan Iriana Angkut Nikel Raja Ampat Dikaitkan Jokowi, Ini Kata Pemilik

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan