PK Dikabulkan, Hukuman Setya Novanto Kembali Disunat, Kini Jadi 12,5 Tahun
- Arry
- 2 Juli 2025 17:46
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto. Hukuman mantan Ketua DPR itu disunat 2,5 tahun dan dapat kembali berpolitik lebih cepat.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian amar putusan PK Setnov dalam situs resmi MA, dikutip Rabu, 2 Juli 2025.
"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp 500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," tulis MA.
"Sisa UP (uang pengganti) Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," tulis MA.
Baca juga
Mantan Ketua KPK Ungkap Presiden Jokowi Perintahkan Setop Kasus e-KTP Setya Novanto
MA juga melarang Setya Novanto menduduki jabatan politik 2,5 tahun usai selesai menjalani hukuman.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara karena terbukti korupsi proyek e-KTP. Selain itu Setnov juga harus membayar biaya uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setnov sudah membayarnya Rp 5 miliar di antaranya.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Setya Novanto mulai ditahan KPK pada 17 November 2017. Hingga saat ini Dia sudah menjalani penahanan selama 7,5 tahun.
Dengan vonis 12,5 tahun penjara, maka Setnov akan bebas murni sekitar Mei 2030. Namun Setnov dapat mendapatkan pembebasan bersyarat usai menjalani hukuman selama 8 tahun dan 4 bulan, atau kurang dari satu tahun lagi.
Artikel lainnya: Selebgram Indonesia Inisial AP Ditahan di Myanmar, Dituduh Temui Kelompok Bersenjata