Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

  • Arry
  • 4 September 2025 17:50
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim(kemendikbudristek/kemdikbud.go.id)

Newscast.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim langsung dijebloskan ke Rutan Salemba usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 september 2025," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Kamis, 4 September 2025.

Nurcahyo menjelaskan, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Dengan menetapkan Nadiem sebagai tersangka, kini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp1,98 triliun. Mereka adalah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
5. Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek. 

Artikel lainnya: Sosok Agus Setiawan, Ketua BEM UI 'Ungu' yang Bertemu Dasco di DPR

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan