Mantan Dirjen Pajak dan Bos Djarum Dicekal Terkait Kasus Korupsi

  • Arry
  • 20 November 2025 18:05
Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan(pajak/pajak.go.id)

Newscast.id - Direktorat Imigrasi mencegah lima orang ke luar negeri. Pencekalan ini terkait kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020 yang sedang digarap Kejaksaan Agung.

"Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan, lima orang yang dicekal adalah KD, NDP, HBP, KL, dan VRH.

“Alasan: korupsi,” demikian keterangan dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.

Lima orang itu adalah:

1. Ken Dwijugiasteadi (KD), mantan Dirjen Pajak
2. Karl Layman (KL), pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak
3. Ning Dijah Prananingrum (NDP), Kepala KPP Madya Dua Semarang
4. Heru Budijanto Prabowo (HBP), konsultan pajak
5. Victor Rachmat Hartono (VRH), Direktur Utama (Dirut) PT Djarum.

Mereka mulai dicegah sejak Kamis, 14 November 2025 hingga Kamis, 14 Mei 2025.

Kejagung usut korupsi pajak

Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut kasus pajak yang diduga terjadi pada 2016-2020. Penyidik pun telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus korupsi itu.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 17 November.

Anang menjelaskan, kasus ini terkait dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

“Sudah naik sidik," kata Anang. 

Artikel lainnya: Kiper Muda Asal Bandung Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Ini Kata KDM

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan