Alumni LPDP pamer anak jadi WNA, Kemenkum: Anaknya masih WNI

  • Arry
  • 27 Februari 2026 16:13
Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas(@sasetyaningtyas/instagram)

Newscast.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) menelusuri status anak Dwi Sasetyaningtyas, alumni penerima beasiswa LPDP, yang disebut sudah menjadi warga negara Inggris.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum), Widodo, menjelaskan, jika anak Dwi Sasetyaningtyas lahir di Inggris, maka tidak otomatis dia menjadi WN Inggris. Sebab Inggris tidak menganut sistem ius soli.

Ius soli adalah asas kewarganegaraan yang menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya, bukan berdasarkan keturunan orang tua.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya? Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan pada garis tempat kelahiran," kata Widodo, Kamis, 26 Februari 2026.

Baca juga
Suami alumni LPDP yang pamer anak jadi WNA terancam diminta kembalikan beasiswa

Meski demikian, Widodo menduga, anak Dwi Sasetyaningtyas itu bisa mendapat paspor Inggris melalui sistem permanent resident. Namun sistem tersebut biasanya diperuntukkan buat orang dewasa.

"Sekarang dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain. Tapi secara aturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya, bapak-ibunya adalah WNI, ya otomatis anaknya menjadi warga negara Indonesia," katanya.

"Kalaupun dia, yang bersangkutan itu, di sana menganut sistem permanent resident, nah itu tapi kan tentu permanent resident untuk anak atau untuk orang dewasa gitu. Nah, ini yang sedang kita konfirmasi," sambung Widodo.

"Sampai saat ini belum ada komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum ya, khususnya dari Direktorat Jenderal AHU dengan yang bersangkutan. Nanti kami mungkin secara aktif komunikasi dengan Kemlu dan Kedubes terkait mengenai status yang bersangkutan," ujarnya."

Widodo menjelaskan, sampai saat ini status anak Dwi Sasetyaningtyas masih WN Indonesia. Begitu pula dengan Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, juga masih WNI.

Widodo menilai, Dwi Sasetyaningtyas dapat melanggar hak perlindungan anak karena berupaya mengalihkan status kewarganegaraan anak sejak dini.

"Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu, pada orang tuanya," tuturnya.

Polemik alumni LPDP pamer anak jadi WNA >>>

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan