Geger ritual gelap-gelapan dukun pengganda uang di Depok

  • Arry
  • 14 Maret 2026 15:04
Ilustrasi perdukunan(ist/ist)

Newscast.id - Warga Depok, Jawa Barat digegerkan dengan munculnya dukun pengganda uang berinisial LE. Dukun itu melakukan ritual dalam keadaan gelap gulita agar dapat menggandakan uang.

Aksi tipu-tipu dukun pengganda uang dibongkar Polsek Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Pelaku kini telah ditangkap.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hartono mengungkapkan aksi LW menipu warga bermodus penggandaan uang. Akibat tindakannya, warga Depok mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kompol Hartono menjelaskan, kejadian berawal saat korban mendatangi pelaku di rumahnya di Mampang, Pancoran Mas, Depok, pada Senin, 2 Maret dini hari. Saat itu korban meminta tolong memperlancar usaha kepada pelaku.

Baca juga
Polisi Geledah Rumah Diduga Dukun Santet, Ditemukan Puluhan Foto Ditancapi Paku

"Korban diminta oleh pelaku untuk menyetorkan uang minimal Rp 30 juta atau satu kali hajat, dan akan mendapatkan uang sebanyak Rp 16 miliar selama 41 hari sampai dengan 100 hari," kata Kompol Hartono kepada wartawan, Jumat, 13 Maret 2026.

"Korban membawa uang Rp 2 juta sebagai DP awal (untuk penggandaan uang). Kemudian kejadian ritual hajat tersebut, pada saat ritual pelaku meminta minyak untuk syarat ritual," ujarnya.

"Kemudian pelaku minta pelaku (korban) hanya berdua saja, posisi lampu dimatikan. Pada saat ritual tersebut, pelaku tidak menggunakan pakaian," jelasnya.

Korban spontan berteriak kencang dan menyalakan lampu. Teriakan korban mengundang warga sekitar datang ke lokasi.

"Karena mendengar suara teriakan pelapor, lalu warga sekitar mendatangi pelaku tersebut," jelasnya.

Pelaku kemudian diamankan warga dan dilaporkan ke Polsek Pancoran Mas. Polisi menyebut sudah ada tiga orang yang menjadi korban dukun palsu tersebut.

"Kerugian korban Rp 87 juta," katanya.

Saat ini pelaku telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau memiliki/membelanjakan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Jo Pasal 374 Jo Pasal 375 KUHP. Ancaman pidana 10 tahun penjara.

Artikel lainnya: Aktivis KontraS Disiram air keras OTK usai podcast soal militer

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan