Kemenkeu rancang aturan jalan tol kena pajak PPN mulai 2028
- Arry
- 22 April 2026 10:48
Newscast.id - Kementerian Keuangan berencana mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk penggunaan jalan tol. Aturan ini rencananya diberlakukan pada 2028.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252 KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029.
“Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” tulis bagian kerangka regulasi beleid tersebut dikutip Rabu, 22 April 2026.
Kebijakan pemungutan pajak jalan tol itu rencananya akan diselesaikan pada 2028. Hal ini untuk memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil.
Baca juga
Mobil-motor listrik kini tak lagi bebas pajak, begini aturan barunya
Aturan tersebut tak hanya mengatur pengenaan pajak jalan tol. Tetapi juga akan mengatur soal pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri hingga pengenaan pajak karbon.
“Pemberian landasan hukum bagi sumber pajak baru dan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak seperti pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI, pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, pajak karbon, dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara,” tulis beleid tersebut.
“Pajak karbon, rencana diselesaikan pada tahun 2026,” tulis beleid itu.
Mengenai rencana pemungutan PPN untuk jalan tol, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara.
“(Aturannya) belum selesai sampai sekarang, udah 10 tahun. Nanti saya lihat,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa, 21 April.
Artikel lainnya: Geger pengadaan IT 'ghoib' Rp1,2 T di BGN, bos MBG buka suara