Juri hafiz Quran Syekh Akhmad Al Misry jadi tersangka pelecehan 5 santri lelaki
- Arry
- 24 April 2026 17:31
Newscast.id - Juri acara hafiz Quran di sebuah televisi swasta, Syekh Ahmad Al Misry, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap 5 santri laki-laki.
"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andhiko dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2026.
Syekh Akhmad ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Bareskrim juga mengungkapkan, jumlah korban dalam kasus yang diduga menyeret seorang juri hafiz Quran di televisi, Syekh Ahmad Al Misry, mencapai lima santri.
“Sampai dengan saat ini korbannya ada lima,” ujar Dirtipid PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah di Jakarta pada 2 April.
Baca juga
Juri acara hafiz Quran di TV Swasta dilaporkan atas kasus pelecehan pada santri
Nurul menjelaskan, kasus ini diduga terjadi pada rentang 2017-2025. Peristiwa itu terjadi di sejumlah lokasi berbeda, baik di dalam maupun luar negeri.
"Jadi pada saat itu memang kejadiannya sudah lama, pelaku itu memang ada permohonan maaf dan janji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, akan tetapi di 2025 terjadi lagi," ujar Beny Jehadu, kuasa hukum korban, saat ditemui di Bareskrim Polri, pada 13 Maret.
Klarifikasi Al Misry
Syekh Akhmad Al Misry telah buka suara soal kasus pelecehan yang menimpanya. Pernyataan ini dia sampaikan dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
"Saya, Syekh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026. Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15 hari," kata Syekh Ahmad Al Misry.
"Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang," kata dia.
"Yang kedua, tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," tuturnya.
Berikut pernyataan lengkap Syekh Ahmad Al Misry:
Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah wa alihi wa sahbihi waman walah.
Saudara-saudaraku, dalam Islam kita diajarkan untuk tidak mudah menyebarkan setiap berita yang kita dengar, tanpa kita cek terlebih dahulu kebenarannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Ya ayyuhalladzina amanu in ja'akum fasiqun binaba'in fatabayyanu an tushibu qauman bijahalatin fatushbihu 'ala ma fa'altum nadimin.
Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang yang membawa berita, maka telitilah kebenarannya agar kalian tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan, lalu kalian menyesal.
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Wala yajrimannakum syana'anu qaumin 'ala alla ta'dilu, i'dilu huwa aqrabu littaqwa. Janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum membuat kalian tidak berlaku adil, karena itu lebih dekat kepada takwa.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, 'Cukuplah seseorang dikatakan berdosa ketika dia menceritakan semua yang dia dengar.' Dan Nabi dalam hadis yang lain mengatakan, 'Cukuplah seseorang dianggap berdusta ketika dia menyampaikan semua yang dia dengar.'
Ini klarifikasi saya kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat yang berada di Indonesia dan di wilayah-wilayah lainnya. Saya, Syeikh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026. Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15, 15 hari.
Dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim, khususnya para penyidik, yang memberikan kesempatan menyampaikan kesaksian saya secara online.
Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang.
Yang kedua, tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya.
Yang terakhir, tuduhan fitnah yang sangat kejam yang sangat melukai hati saya dan setiap orang muslim adalah fitnah terhadap Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam, melakukan pelecehan kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah waradhiyallahu 'anhu, na'udzubillahi min dzalik, dan Imam Asy-Syafi'i rahimahullahu Ta'ala waradhiyallahu 'anhu, bahwasanya beliau kalau masih ada di zaman sekarang bisa ikut menonton video yang tidak senonoh. Itu adalah dusta dan fitnah yang sangat kejam yang melukai hati kita sebagai Muslim.
Dan saya minta kepada ustaz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos.
Dan banyak yang mengatakan bahwasanya mereka mengenal diri saya, mereka mengetahui karakter saya dan lain sebagainya. Orang-orang tersebut tidak pernah berjumpa dengan saya, bertemu saya sekalipun, berkomunikasi lewat WA juga tidak pernah. Dan disayangkan banyak dai-dai yang menyebarluaskan fitnah-fitnah tersebut tanpa tabayyun kepada saya padahal nomor kontak saya ada sama mereka.
Maka, para jemaah yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, seluruh kaum muslimin dan muslimat, kita harus berhati-hati ketika kita menyampaikan suatu informasi.
Artikel lainnya: Kementerian ESDM ungkap penyebab sebagian Jakarta mati lampu, PLN: pemulihan bertahap