Mahkamah Agung kabul kasasi, Suket penyetaraan SMA Gibran dinyatakan tidak sah
- Arry
- 31 Oktober 2026 12:27
Newscast.id - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi perkara penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah menyatakan surat keterangan itu tidak sah.
Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada Jumat, 30 Oktober 2026.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian petikan putusan seperti dikutip dari situs resmi MA.
Kasasi ini diajukan warga bernama Subhan. Dia pertama kali menggugat suket Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berikut gugatannya di PTUN Jakarta:
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Baca juga
Gibran tak punya ijazah SMA, tapi MK tak bisa diskualifikasi
Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima perkara tersebut. Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Putusannya, hakim memperkuat putusan dari PTUN Jakarta.
Subhan kemudian mengajukan kasasi. Upaya Subhan pun dikabulkan majelis kasasi MA.
Untuk diketahui, Subhan menggugat Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019. Surat itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran. Suket digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga sudah menyidangkan perkara polemik ijazah Gibran. Mahkamah menyatakan, tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.
Artikel lainnya: Makna simbol 3 jari saat demo 28 Oktober di Bundaran HI