Newscast.id - Pembalut untuk perempuan selama ini ternyata dikenai pajak pertumbuhan nilai (PPN) yang besarnya 11 persen. Besaran pajak bagi kebutuhan pokok bulanan perempuan ini pun mendapat sorotan di media sosial.
Sorotan pajak terhadap pembalut ini mencuat saat demo 28 Oktober 2026. Saat itu sejumlah relawan membagikan pembalut gratis kepada peserta demo. Aksi mereka ini sebagai protes atas tingginya pajak bagi kebutuhan perempuan ini.
Di media sosial pun warganet kemudian mempertanyakan pengenaan PPN untuk pembalut yang dinilai sebagai kebutuhan biologis primer perempuan.
Baca juga
Fatwa Pajak MUI: Bumi-Bangunan Berpenghuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya.
“Dengan demikian, beban PPN efektif terhadap pembalut tetap setara dengan 11 persen,” ujarnya.
Inge menjelaskan, fasilitas pembebasan PPN hanya berlaku bagi jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, pembalut belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.
DJP menyatakan, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait usulan pembebasan PPN untuk pembalut. Meski demikian, Inge menyebut pembahasan mengenai perlakuan pajak terhadap pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan, serta dampaknya bagi masyarakat.
Artikel lainnya: Jokowi siap jadi saksi Roy Suryo-dr Tifa di kasus ijazah palsu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News