Usai Bharada E dan Brigadir RR, Mahud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Tambah 1

  • Arry
  • 8 Agustus 2022 19:53
Menko Polhukam Mahfud MD(humas/polkam.go.id)

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat bertambah satu orang. Total sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal. Mereka adalah sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Ya memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor," kata Mahfud MD di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Mahfud MD menyatakan, penanganan kasus tewasnya Brigadir J sudah cepat di tengah lingkungan yang dipenuhi code of silence.

Baca juga
Pengacara Bharada E Klaim Irjen Sambo Ada di Lokasi Saat Penembakan Brigadir J

"Lalu sekarang sudah tersangka kemudian pejabat pejabat tingginya sudah bedol deso, saya kira yang dilakukan Kapolri itu tahapan tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget," ujar Mahfud.

"Karena kasus ini kan begitu ada code of silence-nya, psychological barrier-nya yang terbagi dua itu hierarkis dan politis. Jadi menurut saya track-nya sudah tepat sudah mulai terang, mari kita dukung sama-sama, karena menurut saya sesuatu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, kemudian NGO-nya tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu sekarang yang terjadi," beber Mahfud.

Untuk diketahui Polri pertama kali menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka. Sopir Putri Candrawathi itu dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Baca juga
Ngaku Ngumpet di Kulkas, Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky atau Brigadir RR. Ajudan Putri Candrawathi ini dijerat dengan pidana lebih berat. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Bharada E dan Brigadir RR kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga
Polri: Irjen Sambo Tak Profesional dan Ambil CCTV

Sementara itu, Polri juga mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Dia kini dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Tak hanya itu, Irjen Sambo juga dianggap tidak profesional menangani kasus Brigadir J. Dia diduga menghilangkan barang bukti berupa CCTV.

Irjen Sambo pun kini ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

 

Artikel lainnya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan