PPATK Blokir Rekening Brigadir Yosua yang Berisi Duit Ferdy Sambo, Ada Apa?

  • Arry
  • 26 November 2022 10:28
Ilustrasi Uang Rupiah(mufid majnun/unsplash)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir rekening milik almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi korban pembunuhan berencana yang disebut dalam dakwaan jaksa didalangi bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

PPATK menyebutkan, pemblokiran dilakukan lantaran ada dugaan transaksi mencurigakan dalam rekening milik Yosua tersebut.

"PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening Brigadir Yosua (NY) pada 18 Agustus 2022," tulis keterangan resmi PPATK dikutip Sabtu, 26 November 2022.

Baca juga
Brigadir Yosua Simpan Rp100 Triliun Uang Ferdy Sambo, Ini Penjelasan PPATK

Meski diblokir, PPATK menyatakan transaksi bank milik Yosua tidak menghalangi adanya transaksi kredit maupun dana masuk ke rekening tersebut.

"Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut," jelasnya.

Mengenai asal usul uang di rekening Yosua pernah diungkap Ferdy Sambo. Menurutnya, uang di rekening Yosua termasuk di rekening Bripka Ricky Rizal adalah miliknya. Uang itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangga keluarganya.

Baca juga
Ricky Rizal Transfer Rp200 Juta dari Rekening Yosua Atas Perintah Putri Candrawathi

"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," kata Sambo di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 22 November 2022.

Brigadir Yosua dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Terkait pembunuhan ini, polisi menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan