Mario Dandy Kini Terancam Jeratan Pidana Baru UU ITE

  • Arry
  • 22 Maret 2023 07:41
AG (diperankan pemeran pengganti) bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan D(tangkapan layar/youtube)

Mario Dandy Satrio telah menjadi tersangka kasus penganiayaan D. Namun, putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu dapat dijerat dengan pidana baru dalam UU ITE.

Polisi menyatakan, jeratan pidana baru itu terkait dengan tindakan Mario Dandy menyebar video dan foto penganiayaan sadis terhadap D. Video dan foto itu disebar Mario sesaat setelah menghajar D hingga tak sadarkan diri.

"Masih didalami (jeratan UU ITE)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 21 Maret 2023.

Trunoyudo menyatakan, saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas kasus penganiayaan D dengan tersangka Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

"Masih dalam proses pelengkap berkas perkara. Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," jelasnya.

Baca juga
Ternyata Mario Dandy yang Sebar Video Penganiayaan, Disebar Usai Hajar D

Mario Dandy Sebar Video ke 3 Teman

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, Mario Dandy menyebarkan penganiayaan sadis terhadap D ke teman-temannya.

"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Hengki Haryadi beberapa waktu lalu.

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga di kirim di beberapa pihak," ujarnya.

Menurutnya, penyidik masih mendalami motif Mario Dandy menyebar video dan foto-foto sadis tersebut. "Kita sedang dalami motivasinya," ujarnya.

Mario Dandy kini telah dijadikan tersangka penganiayaan. Selain itu polisi juga menjerat teman Mario yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Tak hanya itu pacar Mario, AG juga ditetapkan sebagai pelaku anak.

Baca juga
Amanda Eks Pacar Mario Dandy Muncul: Laporkan Mario, Shane Lukas dan AG ke Polisi

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Artikel lainnya: Alshad Ahmad Diduga Hamili Nissa Asyifa, Dinikahi Saat Kandungan 8 Bulan Lalu Dicerai

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan