Hari 42 Dirawat di Rumah Sakit, Jonathan: D Butuh Terapi Protokol Ketat 6-12 Bulan

  • Arry
  • 2 April 2023 20:50
Kondisi terkini D usai dianiaya sadis oleh Mario Dandy Satrio(@seeksixsuck/twitter)

Sudah 42 hari D terbaring tak berdaya di ranjang RS Mayapada usai dihajar Mario Dandy Satrio dengan sadis. Pelajar berusia 17 tahun itu kini disebut mengalami cedera otak sangat berat alias Diffuse axonal injury.

Jonathan Latumahina mengabarkan kabar terakhir anaknya yang dirawat di ICU RS Mayapada. Hal itu diungkapkan petinggi GP Ansor itu di akun Twitter pribadinya, Minggu, 2 April 2023.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kondisi david di hari ke 42 ini terbagi atas 2 hal," cuit Jonathan membuka keterangan.

"(Pertama) Kesadaran kuantitatif sudah sangat baik, organ vital juga baik tidak ada masalah," kata Jonathan.

Baca juga
Kabar Gembira! D Korban Penganiayaan Mario Dandy, Sudah Bisa Berdiri

"(Kedua) Kesadaran kualitatif (kognitif) menurut tim dokter RS Mayapada masih butuh long run karena banyak sekali assesment yang harus dilakukan baik secara fisik maupun psikis," lanjut Jonathan.

"Sehingga RS membutuhkan waktu untuk terapi ini dengan protokol ketat dan home care observasi 6 bulan - 1 tahun," ujarnya.

"Saat ini david masih tetap di ICU dan terapi sudah memasuki latihan jalan. Karena kondisi fisiknya masih rentan, seperti jumat kemarin tiba2 demam tinggi sampai 38.4 derajat," jelasnya.

"Butuh doa dan dukungan sahabat dan temen2 semua supaya bisa stabil. Diffuse axonal injury adalah cedera otak sangat berat, kita boleh bersyukur atas pencapaian hari ini tapi tetap harus ikhlas, karena progress david ini adalah ikhtiar kita semua maka saya dengan rendah hati memohon untuk tetap kirimkan doanya," lanjutnya.

Baca juga
Rafael Alun Akhirnya Telepon Mario Dandy: Kamu Selesaikan Sendiri, Papa Gak Mau

D menjadi korban penganiayaan dari Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Akibat penganiayaan menjurus sadis itu D masih belum sadarkan diri.

Mario Dandy kini telah dijadikan tersangka penganiayaan. Selain itu polisi juga menjerat teman Mario yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Tak hanya itu pacar Mario, AG juga ditetapkan sebagai pelaku anak.

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.

Baca juga
Tak Ada Damai, AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

AG kini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terancam pidana 12 tahun.

Artikel lainnya: Geger Artis Inisial R, Ini 10 Ciri Bisnis Artis dari Hasil Pencucian Uang

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan