Bendera Merah Putih, Simak 5 Fakta Uniknya

  • Arry
  • 17 Agustus 2023 14:35
Bendera Merah Putih(ist/istimewa)

Bendera Merah Putih merupakan simbol negara Indonesia. Saat ini bendera Merah Putih dikibarkan setiap hari kenegaraan, terutama saat memeringati HUT Kemerdekaan Indonesia.

Simak 5 fakta unik Bendera Merah Putih dikutip dari laman Kemendikbudristek:

  • Bendera Merah-Putih sudah dipakai sejak zaman kerajaan

Bendera Merah Putih ternyata sudah dikenal lama. Bahkan saat zaman kerajaan. Saat itu, kerajaan seperti Majapahit menggunakan bendera atau panji berwarna merah putih untuk penanda rombongan.

Selain Majapahit, panji Merah Putih ini juga digunakan kerajaan lain seperti Singosari, Bone, hingga Pangeran Diponegoro. Panji merah putih itu pun kemudian terus digunakan hingga Indonesia merdeka. Dan kini dijadikan sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Bendera Merah Putih Replika

Bendera Merah Putih yang pertama kali dikibarkan adalah yang dijahit Ibu Fatawati, istri Bung Karno, pada 17 Agustus 1945. Bendera itu pun kini dikenal sebagai Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

Bendera Sang Saka Merah Putih itu terus dikibarkan hingga terakhir kali pada 1968. Kini, Bendera Sang Saka Merah Putih itu dipensiunkan dan disimpan di Monas. Bendera Sang Saka Merah Putih diganti dengan bendera replika dari bahan sutera yang dikibarkan tiap peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia.

  • Bendera Merah Putih pernah disobek jadi dua

Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih pernah dirobek menjadi dua bagian, merah dan putih. Tujuannya untuk menghindari penyitaan dari militer Belanda pada masa agresi miiliter I. Bendera Pusaka yang saat itu dibawa oleh Husein Mutahar atas perintah Presiden Soekarno, dibuka jahitannya dan dipisahkan bagian warna merah dan putihnya, yang kemudian dibawa dalam dua tas yang berbeda. Dengan taktik tersebut, bendera Pusaka bisa berkibar dan kembali dengan selamat ke ibukota Indonesia.

  • Bendera Merah Putih punya kembaran yakni Bendera Kerajaan Monako

Bendera Merah-Putih kita sekilas terlihat mirip dengan bendera Monako yang juga memiliki warna yang sama, yakni merah dan putih. Dimana perbedaan diantara keduanya? Perbedaan keduanya terletak ada ukuran panjang dan lebar, yakni bendera Merah-Putih Indonesia memiliki perbandingan panjang dan lebar sebesar 2:3, sedangkan bendera Monako memiliki perbandingan panjang dan lebar sebesar 4:5.

  • Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang

Sebagai lambang Negara, Bendera Merah-Putih memiliki ketentuan khusus yang menentukan definisi, serta mengatur perlakuan terhadapnya. Bendera Merah-Putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-undang no. 24 tahun 2009. Dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan arti bendera menurut Undang-Undang, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya. Salah satu contoh tata perlakuan terhadap bendera Negara yang diatur oleh Undang-Undang adalah dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek atau luntur.

Artikel lainnya: Istana Pecah! Putri Ariani Bikin Pejabat dan Tentara Goyang Lewat Lagu Rungkad

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan