Peta Hakim MK yang Bakal Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Ada Om-nya Gibran
- Arry
- 16 Oktober 2023 09:18
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan tujuh gugatan batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Simak 9 hakim MK yang bakal membacakan putusan.
Gugatan batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu diajukan oleh sejumlah pihak. Seperti Partai Solidaritas Indonesia hingga sejumlah kepala daerah seperti Emil Elestianto Dardak.
Petitum sebagian besar meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diturunkan. Dari 40 tahun menjadi 25-35 tahun. Selain itu, ada pula petitum yang meminta agar usia minimal tetap 40 tahun namun ditambahkan aturan sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Sejumlah pengamat menilai, gugatan ini demi memuluskan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo maju sebagai bakal cawapres. Apalagi namanya disebut-sebut dicalonkan untuk mendampingi Prabowo Subianto.
Baca juga
Denny Indrayana Minta Hakim MK Anwar Usman Mundur dari Perkara Terkait Gibran
Salah satunya adalah Denny Indrayana. Dia bahkan meminta agar Ketua MK, Anwar Usman, yang diketahui adalah adik ipar Jokowi, dinonaktifkan atau tidak dilibatkan dalam perkara ini.
"Meskipun Gibran Jokowi bukan pemohon atau pihak dalam perkara pengujian syarat umur capres-cawapres tersebut, tetapi adalah fakta yang tak terbantahkan, bahwa perkara tersebut berkait langsung dengan kepentingan peluang Gibran Jokowi berpotensi maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 Agustus 2023.
"Apalagi Presiden Jokowi, sang Kakak Ipar Anwar Usman, telah secara resmi memberikan keterangan Presiden dalam persidangan di MK, yang pada intinya, tidak menolak permohonan syarat umur diturunkan menjadi 35, dan memberi peluang Gibran Jokowi menjadi cawapres tersebut," ujarnya.
"Saya berpandangan, masih ikut sertanya Anwar Usman memeriksa perkara tersebut, bukan hanya melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi, lebih jauh sikap tidak etis Ketua MK yang demikian berpotensi lebih merusak kemerdekaan, kehormatan, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
Baca juga
PSI Gugat Usia Capres-Cawapres ke MK Minta Diturunkan Jadi 35 Tahun, Demi Gibran?
Berikut 9 Hakim Konstitusi yang menangani perkara gugatan batas usia capres-cawapres:
Untuk diketahui, Hakim Konstitusi diusulkan oleh tiga lembaga yakni Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden. Masing-masing lembaga memasukkan tiga nama.
Berikut daftarnya:
Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Konstitusi
Lembaga pengusul: Mahkamah Agung
Baca juga
Resmi Nikahi Idayati, Ketua MK Anwar Usman Jadi Adik Ipar Presiden Jokowi
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. selaku Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Lembaga pengusul: Presiden
Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. Selaku Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Lembaga Pengusul: Dewan Perwakilan Rakyat
Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA selaku Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Lembaga Pengusul: Dewan Perwakilan Rakyat
Dr. Suhartoyo S.H., M.H. selaku Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Lembaga pengusul: Mahkamah Agung
Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum Selaku Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum. Selaku Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Lembaga Pengusul: Presiden
Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. Selaku Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Lembaga Pengusul: Presiden
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. Selaku Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Lembaga Pengusul: Dewan Perwakilan Rakyat
Artikel lainnya: KPK Temukan Cek Rp2 Triliun Saat Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo