Denny Indrayana Minta Hakim MK Anwar Usman Mundur dari Perkara Terkait Gibran

  • Arry
  • 27 Agt 2023 17:17
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana(@dennyindrayana99/instagram)

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali bersuara terkait Pilpres 2024. Kali ini dia menyoroti soal gugatan batasan umur capres dan cawapres yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi atau MK.

Denny menilai, Ketua MK, Anwar Usman seharusnya mundur dari perkara tersebut. Sebab, perkara batasan umur capres dan cawapres itu ditengarai berkaitan dengan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan keponakannya.

Denny menjelaskan, Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006, khususnya Prinsip Ketakberpihakan, pada penerapan butir 5 huruf b mengatur:

"Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan".

Baca juga
PSI Gugat Usia Capres-Cawapres ke MK Minta Diturunkan Jadi 35 Tahun, Demi Gibran?

"Maka, meskipun Gibran Jokowi bukan pemohon atau pihak dalam perkara pengujian syarat umur capres-cawapres tersebut, tetapi adalah fakta yang tak terbantahkan, bahwa perkara tersebut berkait langsung dengan kepentingan peluang Gibran Jokowi berpotensi maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 Agustus 2023.

"Apalagi Presiden Jokowi, sang Kakak Ipar Anwar Usman, telah secara resmi memberikan keterangan Presiden dalam persidangan di MK, yang pada intinya, tidak menolak permohonan syarat umur diturunkan menjadi 35, dan memberi peluang Gibran Jokowi menjadi cawapres tersebut," ujarnya.

"Saya berpandangan, masih ikut sertanya Anwar Usman memeriksa perkara tersebut, bukan hanya melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi, lebih jauh sikap tidak etis Ketua MK yang demikian berpotensi lebih merusak kemerdekaan, kehormatan, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi," tutupnya.

Artikel lainnya: Resmi Nikahi Idayati, Ketua MK Anwar Usman Jadi Adik Ipar Presiden Jokowi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait