Soal Wacana Pembatasan Telepon Via WA, Zoom, Google Meet; Ini Penjelasan Menkomdigi
- Arry
- 19 Juli 2025 12:37
Pemerintah tengah mewacanakan membatasi penggunaan panggilan telepon dan video di layanan Voice over Internet Protocol alias VoIP seperti di WhatsApp, Zoom, Instagram, hingga Google Meet.
Untuk informasi, VoIP adalah sistem komunikasi yang memungkinkan pengguna melakukan panggilan maupun video melalui jaringan internet. Teknologi itu kini tersedia di sejumlah aplikasi.
Wacana pembatasan panggilan telepon dan video di VoIP awalnya dilontarkan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan. Menurutnya, saat ini ada ketidakseimbangan antara penyedia telekomunikasi dengan penyedia layanan over the top alias OTT.
"Tujuannya (diregulasi panggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler," kata Denny Setiawan beberapa hari lalu.
Baca juga
Waspada Penipuan File APK Berkedok Surat Panggilan Polisi Via WhatsApp
"Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini."
"Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa," jelasnya.
Wacana ini pun menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebab, masyarakat kini lebih banyak menggunakan panggilan telepon maupun video dengan menggunakan aplikasi seperti WhatsApp, Zoom, hingga Google Meet.
Di tengah kesimpangsiuran, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan tidak ada rencana pemerintah membatasi layanan VoIP.
"Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan," ujar Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 19 Juli 2025.
Meutya menjelaskan, saat ini Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan, di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Namun, usulan tersebut hingga saat ini belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.
"Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital," tegasnya.
Artikel lainnya: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Tom Kedepankan Ekonomi Kapitalis