BPOM Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

  • Arry
  • 1 Apr 2024 22:03
Ilustrasi takjil di bulan Ramadan(baznas/baznas.go.id)

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI atau BPOM menemukan takjil yang mengandung zat berbahaya. Takjil itu mengandung bahan seperti formalin, boraks, hingga rhodamin.

Temuan ini berdasar dari pengawasan BPOM dalam rangka menjaga keamanan pangan selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.

"Takjil jajanan berbuka puasa ini sangat ramai. Kita tidak ingin di baliknya ternyata ada yang memberikan rasa tidak aman pada masyarakat atau bahkan membahayakan," kata Plt Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalusia di Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Lucia menjelaskan, BPOM telah melakukan pengambilan 9.262 sampel takjil dari 3.749 pedagang di 1.057 titik lokasi pengawasan di Jakarta. Hasilnya, ada sekitar 1,17 persen temuan yang tidak sesuai dengan standar atau menggunakan bahan berbahaya.

Baca juga
Viral Pendeta Ikutan Tren Nonis Berburu Takjil, Netizen: Kita Balas Saat Paskah

"Pelanggaran yang ditemukan itu masih ada takjil yang menggunakan bahan seperti formalin, boraks, hingga rhodamin. Ini menurun dari tahun sebelumnya sekitar 1,17 persen," sambungnya.

Dari temuan itu, sebanyak 48,04 persen takjil menggunakan formalin, 25,49 persen mengandung rhodamin B, 27,45 persen mengandung boraks, dan 0,98 persen mengandung kuning metanil.

Tak hanya takjil, BPOM juga menemukan sejumlah produk yang tidak memiliki izin edar, produk kadaluarsa, hingga produk yang kemasannya rusak dalam pengawasan yang dilakukan di ritel tradisional, e-commerce, hingga distributor.

"BPOM selalu melakukan pengawasan rutin pada pangan. Pada 2024 ini dilakukan di 76 UPT BPOM di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi makanan yang menyalahi aturan," ungkapnya.

Baca juga
Tak Hanya di Pasar Benhil, Ini 7 Rekomendasi Surga Takjil di Jakarta

Dari pengawasan itu, BPOM menemukan 188.649 buah produk yang tidak memenuhi ketentuan. Produk yang kedaluwarsa mencapai 31,89 persen, rusak 19,09 persen, dan tidak memiliki izin edar hingga 49,03 persen.

Total nilai temuan pelanggaran mencapai Rp 2,29 miliar. Rinciannya, produk tanpa izin edar Rp 1,34 miliar, kedaluwarsa Rp 411 juta, dan rusak Rp 540 juta.

Ciri-ciri Takjil Berbahaya

  1. Dapat awet bertahan lama secara tidak wajar.
  2. Tidak ada lalat menghinggapi makanan.
  3. Warna takjil sangat 'menyala'.
  4. Makanan terlalu kenyal, misal pada bakso atau cilok.

Artikel lainnya: MK Panggil Airlangga, Sri Mulyani, Muhadjir, Risma Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait