Mahfud MD Minta Kasus Rachel Vennya Suap Rp40 Juta ke Staf Protokoler DPR Diusut

  • Arry
  • 16 Des 2021 08:45
Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis 4 bulan penjara dan tak ditahan(ist/ist)

Rachel Vennya terancam dikenakan pidana baru. Terpidana kasus karantina itu diketahui memberikan sogokan Rp40 juta ke staf protokoler DPR, Ovelina Pratiwi, agar tidak ikut karantina.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, sudah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus suap tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran.

“Ya makanya saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Itu agar biar tidak bisa melakukan itu,” kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.

Baca Juga
7 Fakta Sidang Kilat Buna Rachel Vennya: Atur Strategi di AS, Bayar Rp40 Juta

“Iya penindakan tetapi itu tadi yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral itu diutamakan oleh setiap warga negara," ujarnya.

"Kalau kita ini kan penegak hukum jadi pakai pasal UU nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi enggak semua, kita semua itu di luar hukum punya kesadaran moral,” katanya.

Mahfud menegaskan, hukum harus tidak pandang bulu. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi. “Ya pasti lah itu kan dalil hukum enggak pandang bulu gitu ya,” ungkapnya.

Baca Juga
Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta, tapi Tak Ditahan

Dalam persidangan, Rachel Vennya mengaku membayar sogokan Rp40 juta ke Ovelina Pratiwi, staf protokoler DPR yang ditugaskan menjadi satgas di Bandara Soekarno Hatta. Uang itu agar dia bisa tidak ikut karantina saat pulang dari Amerika Serikat.

Rachel menyebut, Ovelina orang yang membantunya lolos dari karantina. Dia juga yang mengarahkannya untuk naik bus ke Wisma Atlet agar bisa lolos.

Dalam kasus kabur karantina, Rachel Vennya telah divonis bersalah dan dihukum 4 bulan dan 8 bulanpercobaan. Rachel tidak ditahan dalam kasus ini, hakim beralasan selebgram itu sopan dalam persidangan.

 

Baca Juga

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait