Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta, tapi Tak Ditahan

  • Arry
  • 10 Des 2021 19:57
Selebgram Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer(@salimnauderer/instagram)

Selebgram Rachel Vennya akhirnya divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Rachel pun harus membayar denda Rp50 juta.

Selain vonis untuk Rachel, putusan ini juga berlaku bagi kekasihnya, Salim Nauderer; dan manajernya, Maulida Khairunnisa. Putusan ini dibacakan Majelis Hkaim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata ketua majelis hakim, Arief Budi.

Baca Juga
Fakta Baru Rachel Vennya: Kabur Dibantu 2 TNI, Diperiksa Naik Mobil Plat Pejabat

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," lanjut hakim.

Dengan kata lain, Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara selama 4 bulan. Asalkan, Rachel tidak berbuat pidana dalam waktu dalam waktu delapan bulan. Jika dalam masa itu Rachel melakukan tindak pidana, maka dia akan langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Juga
Beredar Foto Rachel Vennya Karantina Sekamar dengan Pria di Wisma Atlet

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," tutur hakim.

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat," tegas hakim.

Selain pidana 4 bulan penjara, Rachel dan Salim wajib membayar denda sebesar Rp50 juta. "Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," kata hakim.

Jika Rachel dan terdakwa lain tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Kasus Rachel Vennya ini mencuat pada Oktober 2021. Saat itu, Rachel ketahuan kabur dari kewajiban karantina usai melancong dari Amerika Serikat pada September 2021.

Berdasarkan ketentuan dari Satgas Covid saat itu, setiap orang yang habis bepergian dari luar negeri, wajib menjalani karantina selama delapan hari.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait