Covid-19 Mengamuk Lagi, Ini Panduan Isolasi Mandiri Bagi Warga Positif Virus Corona

  • Arry
  • 4 Feb 2022 08:08
Ilustrasi Isolasi Mandiri(@geralt/pixabay)

Kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak. Sebagian besar kasus terjadi di DKI Jakarta.

Berdasarkan data terbaru Kementerian Kesehatan, pada Kamis 3 Februari 2022, tercatat ada penambahan 27.197 kasus baru. Sementara pasien sembuh bertambah 5.993 orang dan 38 pasien meninggal dunia.

Dengan penambahan ini, kasus aktif menjadi 115.275 kasus. DKI Jakarta menyumbang 47.512 kasus. Diikuti Jawa Barat sebanyak 29.406 kasus, Banten 19.913 kasus, dan Bali sebanyak 4.661 kasus.

Kemenkes menyatakan, bagi pasien yang tidak memiliki gejala hingga bergejala ringan diimbau untuk melaksanakan isolasi mandiri alias isoman. Sedangkan pasien yang memiliki gejala sedang hingga berat, wajib dirawat di rumah sakit.

Dikutip dari laman Kemenkes, berikut ara isolasi mandiri di rumah:

  • Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan
  • Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat
  • Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19
  • Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga
  • Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.
  • Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.
  • Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit)
  • Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.


Bagaimana cara mendapatkan layanan telemedicine? Berikut caranya seperti dilansir dari laman Setkab:

Dalam menyediakan layanan ini Kemenkes bekerja sama dengan 17 platform telemedisin, yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.

Berikut prosedur untuk memperoleh layanan telemedisin Isoman tersebut:

  1. Pasien melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes.
    Jika hasil tes PCR positif dan laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis. Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
  2. Setelah memperoleh WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedisin. Caranya tekan tautan yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di tautan yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
  3. Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. Hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan) yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
  4. Adapun paket obat gratis yang disediakan adalah:
  • Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet; dan
  • Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait