Dokter Terawan Dipecat IDI, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Protes

  • Arry
  • 26 Mar 2022 21:35
Mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto(humas/setkab.go.id)

Dokter Terawan Agus Putranto dipecat permanen sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia. Hal ini didasarkan pada keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK.

Keputusan ini langsung mendapat protes dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia atau PDSRI. Melalui surat bernomor 018/PDSRI/III/2022, PDSRI keberatan terhadap putusan IDI kepada mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan itu.

"Sehubungan dengan Putusan Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret 2022 tentang Pemberhentian Tetap dari keanggotaan IDI kepada anggota kami Sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) bersama ini kami menyatakan keberatan," tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga
Mantan Menkes Dokter Terawan Dipecat IDI

"Pernyataan Keberatan ini kami ajukan mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi 'Anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu'. Kami mohon Putusan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini."

Surat keberatan ini diteken Ketua Umum PDSRI dr Hartono Yudi Sarastika, Sp.Rad(K) dan Sekretaris Umum PDSRI dr. Reyhan Eddy Yunus, Sp.Rad, M.Sc. Surat ditandatangani pada 25 Maret 2022.

Untuk diketahui, PDSRI merupakan organisasi spesialis dokter radiologi yang memiliki kaitan erat dengan dokter Terawan. Pada Desember 2018, Terawan dipilih sebagai Ketua Umum PDSRI. Padahal saat itu dia tengah terkena sanksi dari IDI.

Baca Juga
Jejak Perseteruan Dokter Terawan vs IDI: Dua Kali Dipecat

Pemecatan dokter Terawan didasarkan pada keputusan MKEK yang dibacakan pada Muktamar XXXI IDI yang digelar di Banda Aceh pada Jumat, 25 Maret 2022.

Adapun tiga keputusan MKEK adalah:

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait