Banyak Ditanya Usai Silaturahim Lebaran, Apa Hukumnya Nikahi Sepupu dalam Islam?

  • Arry
  • 6 Mei 2022 16:01
Ilustrasi pernikahan(@StockSnap/pixabay)

Lebaran Idulfitri menjadi ajang untuk silaturahmi dengan keluarga besar. Banyak sekali kejadian bertemu dengan keluarga yang baru pertama kali dilihat.

Mereka pun menyadari ternyata memiliki saudara sepupu yang cantik atau ganteng. Akhrnya muncul perasaan menyukai sepupunya sendiri hingga menjalin hubungan.

Lalu bagaimana sih hukumnya dalam Islam jika menikahi saudara sepupu sendiri? Pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, memiliki jawabannya.

Menurut Buya Yahya, menikahi sepupu sndiri dalam Islam tidak dilarang. Hal tersebut seperti dijelaskan Buya yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 31 Juli 2018.

"Selagi kasusnya dia hanya anak uwak (sepupu), maka anda boleh menikah dengan dia. Artinya tidak ada larangan lainnya," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, menikahi sepupu sendiri bisa haram jika dia adalah saudara sepersusuan dengan anda. "Asal tidak ada mahrom-nya (larangan) lain maka diperbolehkan," kata Buya Yahya.

"Cuma imbauannya dalam agama Islam, kalau menikah jangan terlalu dekat (kekerabatannya). Sepupu adalah terlalu dekat, tapi itu tidak dilarang."

Sementara itu Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Syamsul Hidayat, menjelaskan fatwa Tarjih tentang hukum menikahi saudara sepupu. Menurutnya tidak ditemukan nash-nash baik dalam Al Quran maupun As Sunnah yang sahih yang melarang pernikahan antar saudara sepupu.

“Jadi artinya dalam fatwa tarjih tentang menikahi saudara sepupu itu dibolehkan karena tidak terdapat larangannya di Al Quran maupun As-Sunah al-Maqbulah,” tutur Syamsul Hidayat dikutiup dari laman Muhammadiyah.

Syamsul menerangkan, terdapat ayat-ayat al Quran dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menerangkan perempuan-peremupuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki (mahram) atau sebaliknya, yakni dalam QS. An-Nisa ayat 3, 22, 23, dan 24, QS. Al-Baqarah ayat 228, 230, 234, dan 235, dan QS. An-Nur ayat 3.

Menurut Syamsul, jika hubungan mahram yang disebutkan pada ayat-ayat di atas disusun secara sistematis, maka hubungan mahram itu dapat dibagi kepada dua macam, yaitu mahram yang termasuk tahrim mu’abbad dan mahram yang termasuk tahrim muaqqat.

Tahrim mu’abbad ialah halangan perkawinan untuk selamanya karena adanya hubungan keturunan (lin-nasab) seperti menikahi orang tua kandung sendiri, karena susuan (lir-radha’ah) seperti menikahi saudara sepersusuan, dan karena perkawinan (lil-mushaharah) seperti menikahi janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang telah dicampuri.

Sedang tahrim muaqqat ialah halangan perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam waktu-waktu tertentu saja. Bila keadaan yang menghalangi pernikahan antara keduanya hilang, pada saat itu mereka boleh melakukan pernikahan, misalnya, harus menunggu perempuan-perempuan yang masih dalam masa iddah, jika iddah-nya telah selesai, maka boleh untuk dinikahi.

“Seperti seorang laki-laki dengan istri orang lain. Selama perempuan itu terikat dengan suaminya (tidak bercerai), maka selama itu pula perempuan itu tidak boleh dinikhai oleh laki-laki lain. Jika mereka telah bercerai dan habis iddah-nya, perempuan itu boleh kawin dengan laki-laki lain,” ujarnya.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait