Video di YouTube Diblokir Kominfo, Pidana 6 Tahun Bui Menanti M Kece

  • Arry
  • 24 Agt 2021 09:31
YouTuber Muhammad Kece(muhammadkece/youtube)

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo memblokir puluhan video yang diunggah YouTuber Muhammad Kece. Pemblokiran dilakukan karena video tersebut terindikasi penistaan agama.

“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Viral YouTuber Diduga Menista Agama, MUI Marah, Polisi Turun Tangan

Dedy menjelaskan, konten yang diblokir itu berisi konten penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

“Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut," ujarnya.

Menurut Dedy, tindakan M Kece terindikasi melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:
YouTuber yang Diduga Menista Agama Ialah Duta Pancasila, Ini Kata BPIP

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” urai Dedy mengutip isi UU ITE 2016 itu.

Kini, Kominfo dan jajaran pemerintah terus menindaklanjuti konten penistaan agama Muhammad Kece.

Baca Juga:
Ustaz Yusuf Mansyur Minta Polisi Tangkap YouTuber M Kece

Kominfo menggunakan pasal 5 dan pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019. elain itu, Kominfo juga menerapkan Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020.

Dedy mengatakan pemerintah terus melakukan patroli di internet atau patroli siber terus-menerus untuk menemukan dan menindak konten-konten yang melanggar hukum.

“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital,” katanya.

Baca Juga:
Reaksi Keras Menag Yaqut Soal YouTuber Kece, Polisi Langsung Usut

Dedy juga meminta kerja sama masyarakat untuk melaporkan konten serupa yang melanggar hukum. Masyarakat dapat melapor di aduankonten.id dan kanal Kominfo lainnya.

YouTuber M Kece menuai kontroversi dalam sejumlah unggahannya di YouTube. Ia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Baca Juga:
Dilaporkan Menista Agama, YouTuber Kece: Polisi Harus Lindungi Saya

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kace berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

M Kece sudah dilaporkan sejumlah pihak ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait