Resmi! Pemerintah Tetapkan Kuota Haji dan Biaya Haji 2024, Ini Rinciannya

  • Arry
  • 10 Jan 2024 15:28
Ibadah Haji(@konevi/unsplash)

Pemerintah resmi menetapkan kuota haji 2024. Selain itu, pemerintah juga telah mentapkan onghos naik haji yang harus dibayarkan jemaah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kuota haji 2024 dari Indonesia disepakati sebanyak 241.000 jemaah. Jumlah ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia.

"Jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241.000 orang," kata Gus Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Rabu, 10 Januari 2024.

Yaqut merinci, jumlah ini terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan yang telah disetujui Raja Arab Saudi.

Besaran biaya haji 2024

Selain itu Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 pada 9 Januari 2024.

Biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut besaran Bipih jemaah haji 2024 pada masing-masing embarkasi:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334.

Besaran Bipih jemaah haji tersebut akan dipergunakan untuk biaya:

  1. Penerbangan haji
  2. Akomodasi Mekkah
  3. Sebagian biaya akomodasi Madinah
  4. Biaya hidup (living cost)
  5. Visa.

Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448.

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya sebagai berikut:

  1. Penerbangan
  2. Akomodasi
  3. Konsumsi
  4. Transportasi
  5. Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina
  6. Perlindungan
  7. Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
  8. Pelayanan keimigrasian
  9. Premi asuransi dan pelindungan lainnya
  10. Dokumen perjalanan
  11. Biaya hidup (living cost)
  12. Pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi
  13. Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi
  14. Pengelolaan BPIH.

Artikel lainnya: Profil PT TMI, Perusahaan Ordal yang Diucap Anies di Proyek Kemenhan: Milik Gerindra?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait