Denisa, Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay Rp1,2 M Ditangkap

  • Arry
  • 26 Mar 2024 20:56
Denisa Agustin, mahasiswi yang diduga menipu tiket konser Coldplay senilai Rp1,2 miliar ditangkap dan jadi tersangka(ist/ist)

Denisa Agustin, mahasiswi yang diduga melakukan penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta Ditangkap. Dia diduga telah menipu korban hingga Rp1,2 miliar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan, Denisa ditangkap pada 20 Maret 2024. Saat ini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023, sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar," kata Yossi di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Denisa telah dilaporkan ke polisi sejak 12 November 2023 oleh salah satu korbannya, ED. Namun baru kini dia berhasil ditangkap.

Baca juga
Perputaran Duit Tipu-tipu Tiket Coldplay di Rekening Ghisca Debora Capai Rp40 Miliar

Yossi menjelaskan kenapa Denisa baru ditangkap saat ini. Menurutnya, Denisa sempat sembunyi-sembunyi dari kejaran polisi. Selain itu, polisi juga kesulitan dalam pengumpulan barang bukti.

"Ya [sulitnya kumpulkan alat bukti], ada proses pengumpulan alat bukti. Karena nominal cukup lumayan Rp 1,2 miliar. Dan korbannya bukan cuma saudari pelapor, tapi banyak," jelasnya.

"Kami periksa juga sejumlah orang lainnya. Lebih dari 10 [korban], kami periksa semua orang itu. Apakah benar mendapat informasi tiket Coldplay, apakah benar transfer uang. Nah itu kami periksa saat pengumpulan alat bukti," terang Yossi.

Baca juga
Polisi Usut Penipuan 400 Tiket Konser Coldplay Jakarta Senilai Rp1,3 Miliar

Yossi menjelaskan, huungan Denisa dan pelapor saling kenal dan sudah saling percaya. Sehingga tidak sulit bagi dia menggaet pembeli.

"Jadi antara korban dengan tersangka ini memang sudah kenal. Sebelumnya korban memang pernah memesan tiket konser untuk event yang lain dan itu berhasil atau tiketnya benar-benar diberikan, karena pengalaman itulah kemudian korban semakin percaya. Ditambah tersangka meyakinkan bahwa ibunya atau orang tuanya itu bekerja di salah satu perusahaan tiket yang punya jatah untuk tiket konser Coldplay ini," sebutnya.

Atas perbuatannya, Denisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Dia pun kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Yang pada perkara ini kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tutupnya.

Artikel lainnya: Punah Sejak 1980-an, Harimau Jawa Diduga Tinggalkan Jejak di Sukabumi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait