Sopir Fortuner Arogan dan Pakai Plat TNI Palsu Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui

  • Arry
  • 18 Apr 2024 20:27
Pengendara Toyota Fortuner berplat TNI palsu dan arogan di Tol Cikampek(ist/ist)

Polisi menetapkan Ir Pierre WG Abraham sebagai tersangka. Sopir Toyota Fortuner arogan itu diduga telah melakukan pemalsuan pelat dinas TNI.

"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.

Wira menegaskan, Pierre bukan anggota TNI. Dia adalah seorrang karyawan swasta.

"Adapun identitas tersangka yaitu inisial PWGA, lahir di Manado, 1 Agustus 1971, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat," jelasnya.

Baca juga
Sopir Fortuner Berplat TNI Palsu yang Cekcok di Tol Cikampek Ditangkap

Wira menjelaskan, Pierre ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin, 16 April 2024. Polisi turut menyita barang bukti di antaranya 2 buah pelat dinas Mabes TNI bernomor 84337-00 yang sempat dibuang di Lembang, Jawa Barat.

"Barang bukti yang sudah kami sita di antaranya 2 buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan pelaku, yang mana pelat tersebut berhasil kami ambil di lokasi pembuangan di suatu tempat di Lembang, Jawa Barat," katanya.

Polisi juga menyita baju yang digunakan tersangka saat kejadian di Tl Cikampek. Selain itu, mobil Toyota Fortuner milik tersangka ikut disita.

"Satu unit kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor asli B-1461-PJS, satu lembar STNK Fortuner dengan nomor B-1461-PJS," tuturnya.

Baca juga
Fortuner Plat TNI Tabrak Mobil di Tol Cikampek, Ngaku Adik Jenderal Tony Abraham

Aksi Pierre, pengendara Fortuner arogan ini terjadi pada 10 April 2024 di Tol Jakarta-Cikampek. Kasus ini viral di media sosial.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, setelah kejadian viral tersebut pihak Puspom TNI melakukan pengecekan pelat nomor dinas TNI tersebut di database. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelat dinas Mabes TNI bernomor 84337-00 teregister atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.

"Awalnya tanggal 12 April 2024 pelapor (Asep Adang) didatangi pihak Puspom TNI di rumahnya yang mana hal tersebut berdasarkan kejadian tanggal 11 April yang viral di medsos di mana terdapat seorang pengemudi yang arogan dan melanggar lalin di Jalan Tol Japek tepatnya di Km 56 dengan menggunakan kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan menggunakan pelat dinas Mabes TNI dengan nomor 84337-00," jelas Wira.

"Kemudian pelapor dalam hal ini merasa dirugikan karena mencatut pelat nomor dinas yang peruntukannya untuk pelapor, maka pelapor membuat LP," katanya.

Artikel lainnya: Viral Truk Jalan Sendiri di Tol Kalikangkung, Sopir Mengejar Hingga Terjatuh

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait