Dukcapil Soroti Nama Anak di Indonesia: Pocong, Hantu Hingga Kentut

  • Arry
  • 7 Okt 2021 20:30
Ilustrasi Sekolah(@stokpic/pixabay)

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyoroti nama-nama aneh anak di Indonesia. Bahkan banyak anak yang tidak lazim.

“Karena ada anak atau ada penduduk yang namanya Pocong. Penduduk yang namanya Hantu. Penduduk namanya Kentut," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021.

"Nah kasihan nanti anaknya kalau besar dibully oleh kawan-kawannya. Kami menyarankan berilah nama yang Indah, nama yang berupa doa,” ujarnya.

Hal ini disampaikan Zudan menanggapi soal kasus anak di Tuban yang memiliki 19 nama. Hal ini membuat sang anak kesilitan mendapat dokumen kependudukan lantaran namanya lebih dari 100 karakter yang tersedia di dokumen.

“Saya sebagai Dirjen Dukcapil perlu memberikan penjelasan bahwa pemerintah melalui Ditjen Dukcapil beserta jajaran di daerah dinas dukcapil akan memberikan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP dan dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Zudan menjelaskan, pemerintah tidak melarang jika ayah ibu memberi anaknya nama yang panjang. "Yang penting namanya tidak menyulitkan anaknya di masa depan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menyarankan agar masyarakat dapat memahami keterbatasan dalam pencatatan di dokumen kependudukan.

“Semangatnya adalah pemerintah akan terus melayani. Tapi mohon dipahami bahwa secara administrasi kependudukan ada keterbatasan-keterbatasan kolom di dalam dokumen kependudukan. Di dalam KIA, KTP, KK, dan di dalam akta kelahiran serta dokumen dokumen negara lainya,” ujarnya.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait