Diperiksa KPK Soal Buronan Harun Masiku, Ponsel Hasto PDIP Disita

  • Arry
  • 10 Jun 2024 18:16
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto(pdi perjuangan/pdiperjuangan.id)

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa terkait kasus suap pergantian antarwaktu dengan tersangka Harun Masiku yang kini buron.

Usai diperiksa KPK, Hasto mengakui sempat berdebat dengan penyidik KPK. Gegaranya, penyidik menyita ponsel miliknya.

"Kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," kata Hasto di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Hasto menjelaskan, penyitaan itu dilakukan penyidik di tengah dirinya tengah diperiksa. Menurutnya, saat itu, penyidik memanggil salah satu staf Hasto hingga melakukan penyitaan ponsel.

Baca juga
KPK Akui Tahu Dimana Harun Masiku, tapi Bingung Mau ke Sana

"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita," ujar Hasto.

"Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut. Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana," ujarnya.

"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," jelas Hasto.

"Sehingga teman-teman pers kemudian akhirnya kami menyampaikan kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara," sambungnya.

Baca juga
Polri: Harun Masiku Ada di Indonesia

Pengacara Hasto Patra M Zen, menilai penyitaan tak sesuai prosedur. Seab, penyitaan harusnya diketahui langsung oleh pemilik ponsel itu.

"Yang namanya bentuk penyitaan tentu harus melalui prosedur, tentu harus melalui tata cara. Jadi ini HP-nya Pak Hasto, biasa adalah yang namanya penyitaan harusnya diminta kepada yang bersangkutan," kata Patra.

"Masa yang punya HP A enggak diminta dari yang langsung padahal sekarang ini Pak Hasto datang secara kooperatif. Datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDI Perjuangan yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan," ujar mantan Ketua YLBHI itu.

Pemeriksaan Hasto terkait kasus yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politisi PDIP Harun Masiku bukan kali pertama. Hasto telah diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020.

Kasus suap ini mencuat saat KPK menangkap Wahyu Setiawan. Dia akhirnya terbukti bersalah dan menerima suap SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.

Suap itu diberikan agar KPU meloloskan permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumlsel kepada Harun Masiku. Wahyu pun divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 dan bebas bersyarat sejak tahun 2023.

Meski demikian, KPK hingga kini masih belum dapat menangkap Harun Masiku. Politisi PDIP itu pun sudah masuk dalam daftar buron sejak 4 tahun lalu.

Artikel lainnya: Penjelasan Lengkap Sekuriti Plaza Indonesia Usai Dipecat: Pukul Anjing Gegara Kucing

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait