MUI Jatim Setuju Fatwa Haram Sound Horeg

  • Arry
  • 4 Jul 2025 15:10
Sound Horeg(universitas muhammadiyah surabaya/um-surabaya.ac.id)

Majelis Ulama Indonesia Jawa timur buka suara soal viralnya sound horeg, sebuah sistem audio dengan suara keras yang populer dan digandrungi sebagian warga Jatim. Ada yang kesal dengan atraksi ini, ada pula yang menghujat.

Sound horeg biasanya hadir dalam suatu pesta rakyat, pawai warga, dan acara lainnya. Mereka membawa alat audio yang disusun bertingkat dan mengeluarkan suara sangat keras.

Pengasuh Ponpes Besuk, Pasuruan, KH Muhibbul Aman Aly telah mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. Keputusan ini didasarkan bukan hanya suara bising yang ditimbulkan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari sound horeg.

Muhib menjelaskan, fatwa haram ini diambil dalam Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail. Menurutnya, meski belum ada aturan yang melarang sound horeg, pihaknya menyatakan bahwa fatwanya tetap berdiri sendiri.

Baca juga
Ditegur MUI Gegara Candaan Vulgar di Acara Ramadan, Ini Respons Raffi Ahmad

Ada sejumlah alasan yang diambil. Pertama, penggunaan sound horeg dianggap identik dengan syiar fussaq (simbol orang-orang yang fasiq).

Kedua, sound horeg juga berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara yang diharapkan, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat dan potensi maksiat lainnya.

Selain itu, sound horeg menimbulkan perdebatan di masyarakat. Ada masyarakat yang menikmati, ada pula yang sangat terganggu.

Menyikapi fatwa haram dari Ponpes Besik KH Muhibbul Aman, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menilai fatwa itu sudah benar.

"Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu, sudah mempertimbangkan banyak aspek, sudah benar," kata Ma'ruf saat dikonfirmasi.

"Mushahihnya bernama Kiai Muhibbul Ahmad. Beliau masuk jajaran syuriah PBNU. Jadi, kapasitas keilmuan memang sudah tidak diragukan, sudah diakui di kalangan pesantren," ucapnya.

"Kemarin di MUI Jatim itu ada hampir permasalahan yang mirip, yakni takbiran dengan diiringi alat musik yang juga alat pengiringnya ini juga pakai [sound] horeg. Nah, di keputusan MUI Jawa Timur takbiran pakai kayak sound horeg itu tidak diperkenankan," ucapnya.

Menurutnya, lagu yang diperdengarkan sound horeg itu ternyata bukan lantunan takbir. Tetapi musik-musik elektronik dengan dentuman yang keras.

"Lalu lewat di depan orang yang di rumah itu ada orang sakit. Itu pasti terganggu. Lewat di depan pesantren kiainya sedang ngaji, dilewati sound horeg. Ini pasti lebih lebih terganggu," ujarnya.

"Belum lagi hal-hal negatif lain. Jadi, ini memang hanya beberapa orang yang merasa senang, tetapi yang dirugikan jauh lebih besar," ujar dia.

"Jangkauan gangguannya lebih besar. Kaca rumah, terus sound pendengaran di telinga kita gendang itu juga juga terganggu," katanya.

"Nah, sound horeg ini beda. Sound horeg ini besar dampaknya juga kurang baik. Jadi kalau kira-kira pengin yang jedar-jedor, pakai headset sendiri, pakai headset diperbesar sekira orang lain enggak terganggu," ucapnya.

"Kalau kemudian [sound horeg] ini ke depan terus meresahkan ada beberapa yang meminta ke MUI boleh jadi MUI Jawa Timur yang kemudian memperkuat. Tapi sejauh ini masih belum ya," pungkasnya. 

Artikel lainnya: Alami Kecelakaan Maut di Spanyol, Penyerang Liverpool Diogo Jota Meninggal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait