Peran Saudagar Minyak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun

  • Arry
  • 11 Jul 2025 15:31
Riza Chalid(ist/ist)

Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Nilai kerugiannya diduga mencapai Rp285 triliun.

"Yang bersangkutan adalah BO tadi sudah sangat jelas di PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis, 10 Juli 2025.

Riza Chalid yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, diduga sedang berada di luar Indonesia.

"Kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di Singapura,” kata Qohar.

Baca juga
Kejagung Geledah Rumah Bos Minyak Riza Chalid dan Anaknya

"Langkah-langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” tambahnya.

Nama Riza Chalid tak asing di bisnis minyak. Dia bahkan mendapat julukan "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather"

Lalu apa peran Riza Chalid di korupsi Pertamina Rp285 triliun ini?

Kejaksaan Agung mengungkap peran Riza Chalid dalam kasus korupsi Pertamina. Berikut daftarnya:

Baca juga
Kejaksaan Agung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak

1. Menyewakan terminal BBM Tangki Merak

Abdul Qohar menjelaskan, Riza membuat kesepakatan dengan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Pertamina. Caranya dengan menyewakan terminal bahan bakar minyak (BBM) Tangki Merak.

Qohar menjelaskan, para tersangka yang bersepakat dengan Riza adalah yakni Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution (AN), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 Hanung Budya (HB), dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan juga Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

“Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati penyewaan Terminal BBM Tangki Merak,” ujar Qohar.

2. Intervensi Pertamina

Qohar menjelaskan, kesepakatan penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Caranya dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak, padahal Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.

3. Menghilangkan skema kepemilikan aset

Qohar menjelaskan, Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Tangki Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

4. Rumah Riza Chalid jadi kantor para tersangka

Abdul Qohar mengungkapkan, rumah Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ternyata dijadikan kantor para tersangka kasus korupsi Pertamina.

"Jadi, rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantornya di sana, sehingga kita geledah," jelas Qohar.

Selanjutnya Daftar 18 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina >>> 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait