Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dengan demikian, perkara korupsi impor gula terhadap Tom akan dihentikan.
Pemberian abolisi ini diberikan Prabowo usai mendapat persetujuan dari DPR. Surat permohonan abolisi diajukan pada 30 Juli 2025.
"Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
"Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco menegaskan.
Baca juga
Jokowi Respons Vonis Tom Lembong: Semua Kebijakan dari Presiden, Teknis Kementerian
Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan konsekuensi hukum atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Menurutnya, dengan keputusan ini, maka seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Supratman.
Baca juga
Tom Lembong Seret Nama Jokowi Dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula
Untuk diketahui, Tom Lembong selama persidangan menyatakan kebijakan menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan gula swasta karena mengikuti arahan Jokowi. Kebijakan itu diambil karena Presiden ingin meredam kenaikan harga bahan pangan.
Tom yang mendukung Capres Anies Baswedan saat Pilpres 2024 itu pun akhirnya divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara. Selain itu, Tom juga harus membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Atas vonis itu, Tom resmi mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung juga menyatakan banding.
Artikel lainnya: Viral Bendera One Piece Berkibar Bersama Merah Putih Jelang 17 Agustus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News