Penyidik KPK menggeledah salah satu pihak swasta yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji. KPK pun meminta para pihak yang digeledah kooperatif.
"Hari ini, tim kembali melakukan giat penggeledahan, di salah satu kantor pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Dari informasi yang dikumpulkan, pihak swasta yang digeledah adalah kantor travel haji dan umroh, Maktour.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik. Dia pun meminta semua pihak kooperatif.
Baca juga
Korupsi Kuota Haji, MAKI Serahkan Bukti Keputusan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji 50:50
"KPK mengingatkan agar pihak-pihak terkait kooperatif," ujar Budi.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti," tambah dia.
KPK telah meningkatkan status kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Meski demikian, KPK belum menyebut siapa tersangka dalam kasus ini.
KPK membidik tersangka yang memberikan perintah terkait pembagian kuota haji tersebut. Termasuk pihak-pihak yang menerima keuntungan dalam kuota haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada 2023, saat Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi.
Baca juga
KPK Cegah Mantan Menag Gus Yaqut Cholil Bepergian ke Luar Negeri
Asep menyebut, sesuai aturan harusnya kuota haji dibagi sebanyak 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%. Dari penghitungan sementara, kerugian negara yang terjadi mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025.
"Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Gus Yaqut usai diklarifikasi KPK.
Selain itu KPK juga telah mencegah tiga orang dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Artikel lainnya: Istana Sebut SBY, Jokowi, Megawati Akan Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News