KPK Cegah Mantan Menag Gus Yaqut Cholil Bepergian ke Luar Negeri

  • Arry
  • 12 Agt 2025 13:06
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(kementerian agama/kemenag.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil usai KPK meningkatkan status korupsi kuota haji menjadi penyidikan.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus 2025.

Budi menjelaskan, pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam penyidikan korupsi kuota haji. Pencegahan dilakukan selama enam bulan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ujarnya.

Baca juga
KPK Naikkan Status Korupsi Kuota Haji Jadi Penyidikan, Gus Yaqut Akan Diperiksa Lagi

KPK telah meningkatkan status kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Meski demikian, KPK belum menyebut siapa tersangka dalam kasus ini.

KPK membidik tersangka yang memberikan perintah terkait pembagian kuota haji tersebut. Termasuk pihak-pihak yang menerima keuntungan dalam kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada 2023, saat Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi.

Asep menyebut, sesuai aturan harusnya kuota haji dibagi sebanyak 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025.

"Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Gus Yaqut usai diklarifikasi KPK.

KPK akan menjerat tersangka korupsi kuota haji dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Artikel lainnya: Fakta Anyar Kasus Tewasnya Prada Lucky: 20 Tentara Tersangka, Ada Korban Lain, Motif?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait