Kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan masih meninggalkan misteri. Meski polisi menyatakan tak ada tindak pidana dalam kasus ini, namun pihak keluarga meyakini Arya Daru tidak bunuh diri.
Hal ini disampaikan Subaryono, ayah Arya Daru, yang tampil untuk pertama kalinya di publik usai kematian putranya. Dia muncul didampingi kuasa hukumnya, Nicholay Aprilindo.
Subaryono menjelaskan, Arya Daru tidak pernah cerita soal kesulitan dalam pekerjaannya. Bahkan hal yang dia ceritakan adalah yang membuat keluarga bahagia.
"Misal membantu anak-anak yang ditelantarkan orang tuanya," kata Subaryono di Yogyakarta, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Baca juga
Polisi: Tak Ada Pidana di Kasus Tewasnya Diplomat Arya Daru
Sementara itu kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menyatakan, Arya Daru sangat bahagia ditugaskan ke Finlandia. Bahkan dia sudah mengurus segala kebutuhan untuk perjalanan dia bersama keluarga.
"Sudah mengurus paspor bagi istrinya bagi anak-anaknya bagi orang tuanya bagi mertuanya bahkan sudah beli tiket berangkat ke Finlandia," kata Nicholay.
"Menurut cerita keluarga mereka semua dalam keadaan bahagia Daru pun dalam keadaan happy," tegasnya.
Dia pun meminta agar kematian Arya Daru dapat diungkap secara terang benderang.
"Pertanyaan kami ketika terjadi peristiwa misteri meninggalnya almarhum ada pernyataan yang menyudutkan almarhum bahkan disebut bunuh diri," katanya.
Baca juga
Momen Terakhir Arya Daru Sebelum Tewas: Belanja ke GI Hingga Diintip Penjaga Kos
Dia pun menyatakan, Arya Daru tidak pernah memiliki masalah mental. Bahkan Arya Daru selalu mengontak ibunya di manapun dia berada.
"Almarhum tidak pernah punya masalah mental," katanya.
Untuk diketahui, Arya Daru ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta, pada 8 Juli 2025. Dia ditemukan dengan kondisi kepala dan wajah dilakban kuning.
Satu hari sebelum kematiannya, Arya Daru diketahui sempat bepergian ke Mal Gran Indonesia. Setelah itu, dia menuju kantor Kementerian Luar Negeri di Jl Pejambon, Jakarta.
Polisi memastikan Arya Daru meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Diplomat berusia 39 tahun itu disebut mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan indikator kematian dari ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa, 29 Juli.
"Maka sebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas. Bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," sambungnya.
Artikel lainnya: Pembelaan Noel Ebenezer: Bantah Pemerasan, Harap Dapat Amnesti dari Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News