Mahkamah Konstitusi menegaskan, menteri dan wakil menteri dilarang memiliki rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Termasuk menjadi komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.
Hal itu diputuskan MK dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. Perkara ini diajukan advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa. Dia melayangkan uji materiil Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusannya.
Pasal 23 UU Kementerian Negara sebelumnya berbunyi:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Baca juga
Puluhan Wakil Menteri Prabowo Subianto Rangkap Jabatan di BUMN, Ini Daftarnya
Pemohon menilai, aturan itu seharusnya juga mengatur larangan bagi Wakil Menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan. Dia menilai, hal itu melanggar prinsip negara hukum karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
Dalam permohonannya, Pemohon juga menyinggung putusan MK pada 27 Agustus 2020 yang menyebutkan, seharusnya larangan menteri untuk rangkap jabatan sesuai Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku pula bagi wamen. Sehingga wamen bisa fokus terhadap tugasnya membantu menteri.
Namun, praktik rangkap jabatan bagi Wakil Menteri untuk menduduki jabatan Komisaris pada Perusahaan Milik Negara (BUMN) masih terus terjadi. Dan kini sudah terdapat 30 wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Kini, MK menyatakan Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK pun mengubah norma Pasal 23 UU Kementerian Negara dan kini berbunyi:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Putusan ini tidak bulat. Ada dua Hakim Konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion, yakni Arsul Sani dan Daniel Yusmic.
Artikel lainnya: Eks Kepala BIN Hendropriyono Sebut Dalang Demo di DPR: Dari Luar, Non-State Actor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News