Pramono Anung Pastikan Pemprov Jakarta Fasilitasi Pemakaman Ojol Affan di Karet Bivak

  • Arry
  • 29 Agt 2025 11:01
Gubernur Jakarta Pramono Anung melayat ke rumah duka driver ojol, Affan Kurniawan, yang meninggal dunia usai ditabrak dan dilindas rantis Brimob(newscast/newscast.id)

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan dukacita atas meninggalnya Affan Kurniawan, driver ojol yang dilindas rantis Brimob. Dia pun memastikan Pemprov Jakarta memfasilitasi pemakaman Affan.

"Kami telah menyiapkan termasuk untuk pemakaman saudara Affan di Bivak Karet yang difasilitasi oleh Pemerintah Jakarta," ujar Pramono saat melayat di rumah duka, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

"Saya atas nama Gubernur Jakarta mengucapkan betul-betul berduka atas wafatnya saudara Affan Kurniawan bin Zulkifli dalam usia 21 tahun. Dan semoga almarhum husnul khatimah. Mudah-mudahan keluarga yang ditinggalkan bisa mengikhlaskan," ucap Pramono.

Untuk diketahui, Affan meninggal dunia usai ditabrak dan dilintas Rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustsu malam. Kejadian berlangsung di tengah aksi demo 28 Agustus yang berakhir ricuh.

Baca juga
7 Anggota Brimob yang Tabrak-Lindas Ojol hingga Tewas Ditangkap, Ini Identitasnya

Terkait insiden itu, Propam Polri telah menangkan 7 anggota Brimob yang diduga terlibat dalam penabrakan dan pelindasan itu. Mereka kini masih diperiksa.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan dukacita yang mendalam atas meninggalnya driver ojol, Affan Kurniawan. DIa berjanji akan mengusut tuntas insiden ini.

"Yang pertama saya mengucapkan belasungkawa dan dukacita yang sangat mendalam terhadap almarhum Affan dan tentunya kepada seluruh keluarga atas musibah yang terjadi," kata Jenderal Sigit di RSCM, Jakarta Pusat.

Jenderal Sigit pun telah menemui keluarga almarhum Affan. Dalam pertemuan itu, dia menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga Affan.

"Tadi kami menyampaikan belasungkawa dan minta maaf, dari institusi kami atas musibah yang terjadi," imbuhnya. 

Artikel lainnya: Putusan MK: Menteri-Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Termasuk Jadi Komisaris-Direksi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait