Bripka Rohmad, Sopir Rantis Brimob yang Tabrak-Lindas Affan Disanksi Demosi 7 Tahun

  • Arry
  • 5 Sep 2025 11:02
Bripka Rohmad, anggota Brimob yang mengendarai rantis Brimob yang tabrak dan lindas ojol Affan Kurniawan disanksi demosi 7 tahun(polri tv/youtube)

Bripka Rohmad, anggota Brimob yang mengendarai rantis Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata kata Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, di TNCC Polri pada Kamis, 4 September 2025.

"Penempatan pada tempat khusus selama 20 hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri," ucap Heri.

"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa dinas pelanggar di institusi Polri," lanjut Heri.

Baca juga
Pengakuan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan: Saya Hantam Saja

Menyikapi putusan itu, Bripka Rohmad meminta maaf dan berharap tetap dapat mengabdi di Polri.

"Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan, dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," kata Rohmad.

"Kami, memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas-tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun, karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia," kata Rohmad.

Rohmad menyatakan, memiliki seorang istri dan dua orang anak. Anak pertamanya telah berkuliah sedangkan anak keduanya memiliki keterbelakangan mental.

"Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," ujarnya.

Rohmad yang sudah bertugas 28 tahun di Polri menilai insiden yang menewaskan Affan adalah peristiwa tak disengaja.

"Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani dan melayani masyarakat yang mulia. Tidak ada niat sedikit pun, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa yang mulia," tuturnya.

Alasan Bripka Disanksi Demosi 7 Tahun

    Viral Rantis Barracuda Brimob tabrak dan lindas pria berjaket ojol  (Ist)
Viral Rantis Barracuda Brimob tabrak dan lindas pria berjaket ojol (Ist)

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan alasan Bripka Rohmad hanya disanksi demosi 7 tahun. Menurutnya, rantis yang dia bawa memiliki titik blind spot atau titik buta.

Selain itu kaca spion mobil lapis baja itu juga rusak, sehingga membuat penglihatan Rohmad terbatas.

"Sopir ini diputus demosi karena salah satu yang paling penting adalah blind spot itu," kata Choirul Anam.

Anam menjelaskan, dari analisis video, terdapat jarak antara mobil rantis dengan Affan sebelum ditabrak lalu dilindas. Menurutnya, Affan kemungkinan terjatuh terlebih dahulu. Sementara Rohmad tak melihat saat Affan terjatuh karena adanya titik buta.

"Kalau dia bisa melihat terus bablas terus ya memang kesalahannya fatal. Tapi kalau tidak bisa melihat ya memang ada problem lah di situ," jelas dia.

Anam menjelaskan, saat itu Bripka Rohmad mengendarai rantis Brimob dengan kecepatan 30-50 km per jam. Hal ini didasarkan keterangan saksi yang sudah diperiksa oleh Bid Propam Polri.


Sementara menurut Komisioner Kompolnas Ida Oetari selain blind spot pada rantis, kaca spion kendaraan tersebut juga rusak. Kondisi ini membuat penglihatan Rohmad terbatas. 

Artikel lainnya: Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait