Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut Terbakar, Pernah Minta Bobby Nasution Diperiksa

  • Arry
  • 6 Nov 2025 12:58
Rumah hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, yang sedang menangani korupsi proyek dinas PUPR Sumut, terbakar(ist/ist)

Newscast.id - Rumah pribadi hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Khamozaro Waruwu, yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa, 4 November 2025. Rumah terbakar dalam keadaan kosong.

Hakim Khamozaro diketahui adalah hakim ketua dalam sidang perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kasus korupsi itu juga menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Dia dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Kasus ini adalah hasil OTT yang dilakukan KPK.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut peristiwa kebakaran yang terjadi di rumah hakim Khamozaro.

Baca juga
KPK Gelar OTT di Mandailing Natal Sumut, 6 Orang Ditangkap

"Tim Polrestabes Medan bersama Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kebakaran itu," ujar Calvijn, Rabu, 5 November.

Selain itu, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polrestabes Medan menggandeng tim Inafis dan laboratorium forensik untuk mengidentifikasi sumber api.

"Kami akan melihat sumber apinya dan memadukan hasil olah TKP dengan keterangan para saksi, termasuk pemilik rumah," jelasnya.

"Kami akan melihat secara utuh dari semua faktor. Tidak hanya melalui penyelidikan ilmiah, tetapi juga dengan menggali informasi dari kepala lingkungan, masyarakat, dan tetangga sekitar," pungkasnya.

Baca juga
Panas Pilgub Sumut: Bobby Singgung Kualitas Jalan, Edy Sebut Kerjaan Mulyono

Untuk diketahui, selama persidangan, hakim Khamozaro Waruwu pernah menyatakan, Gubernur Sumut Bobby Nasution diduga ikut bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi titik awal korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru - Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Hakim Khamozaro mengulik dasar hukum proyek pembangunan jalan tersebut yang menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah itu yang tidak ditampung di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2025.

Dalam persidangan pun, hakim Khamozaro Waruwu sempat memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution untuk menjadi saksi dalam persidangan.

"Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya. Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama di depan hukum. Saudara saksi (Muhammad Haldun), jangan takut kehilangan jabatan, takut lah kepada Tuhan," kata Waruwu. 

Artikel lainnya: Fadli Zon Kirim 49 Nama Calon Pahlawan ke Prabowo, Ini Daftarnya: Ada Soeharto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait