Newscast.id - Dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bernama Rasnal dan Abdul Muis, dipecat sebagai PNS. Gegaranya, mereka membantu guru honorer yang tak digaji selama 10 bulan.
Rasnal dan Abdul Muis divonis penjara selama satu tahun dua bulan oleh Mahkamah Agung. Hakim menyatakan mereka terbukti melakukan korupsi terkait iuran sukarela dari orang tua murid.
Rasnal dan Abdul Muis pun kemudian dipecat sebagai ASN. Putusan ini dilakukan usai kasus kedua guru itu memiliki kekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulsel, Pak Rasnal dipecat per tanggal 21 Agustus 2025, sedangkan Pak Abdul Muis tanggal 4 Oktober 2025,” kata Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin, Rabu, 12 November 2025.
Baca juga
Dilaporkan Sering Bolos, Anak Polisi Pukul Gurunya Disaksikan Ayahnya
Bagaimana kasusnya?
Kasus ini bermula saat Rasnal mengusulkan agar orang tua murid patungan masing-masing Rp17 ribu. Tujuannya untuk membayar gaji guru honorer yang belum digaji. Wali murid setuju seara sukarela dengan usulan ini. Namun wali murid mengusulkan agar sumbangan digenapkan menjadi Rp20 ribu.
“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp 20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp 17 ribu,” kata Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara.
Namun belakangan pengumpulan iuran itu dilaporkan salah satu LSM ke polisi. Keduanya pun harus menjalani proses hukum.
Supri menjelaskan, LSM itu sempat meminta dokumen komite sekolah. Namun permintaan itu tak digubris hingga akhirnya LSM itu melapor ke polisi.
“Maka dia mungkin merasa tidak nyaman, dan dia langsung melapor ke polisi,” ujarnya.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi. Hanya enam bulan penyelidikan, Rasnal dan bendahara komite, AbdulMuis, ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini yang aneh, karena SMA itu kewenangan provinsi. Harusnya Inspektorat Provinsi yang periksa, bukan Kabupaten,” tegas Rasnal.
Kasus ini berlanjut ke pengadilan. Pada Desember 2022, hakim Pengadilan Tipikor Makassar membebaskan keduanya. Hakim menilai tindakan kedua guru itu tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administratif dalam struktur komite sekolah.
“Kami hanya dianggap salah administrasi dalam struktur komite, bukan pidana,” kata Rasnal.
Namun jaksa tak puas atas vonis bebas itu. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusannya, MA membatalkan vonis bebas. Hakim pun menjatuhkan vonis 14 bulan penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.
Rasnal dan Abdul Muis pun sempat dieksekusi ke Lapas. Hingga akhirnya keluar keputusan mereka dipecat sebagai ASN.
“Saya tidak menyesal membantu guru-guru. Yang saya sesalkan hanya, kenapa keadilan tidak melihat niat baik itu,” katanya pelan.
PGRI Luwu Utara Minta Grasi Prabowo untuk Dua Guru >>>
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin, melayangkan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kita memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” ujar Ismaruddin.
“Ada something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua. Semestinya gubernur bijak dan berempati, ada rasa empati pada guru,” kata Ismaruddin.
Disdik Sulsel Tegaskan Pemecatan Dua Guru Luwu Utara Sesuai Aturan ASN
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan, pemecatan dua guru SMA di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, sudah sesuai aturan kepegawaian.
“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," ujar Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, di Makassar.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News