Newscast.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Hukumannya, Mirwan diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan, karena melanggar ketentuan, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Sebagai gantinya, posisi Mirwan akan diisi oleh Baital Mukadis, yang saat ini menjabat wakil bupati Aceh Selatan. Baital akan menjadi Plt Bupati Aceh Selatan.
"SK kedua mengenai penggantinya. Bukan pengganti tetap, namanya Plt, Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan, Wakil Bupati menjadi Plt, yaitu Saudara Baital Mukadis," sambungnya.
Baca juga
Fakta Bupati Aceh Selatan Mirwan pergi umroh saat wilayahnya banjir: tak ada izin?
"Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan," kata Tito.
Untuk diketahui, Mirwan MS diketahui berangkat umroh. Padahal wilayah yang dia pimpin diterjang banjir bandang dan tanah longsor.
Sebelum berangkat umroh, Mirwan sempat menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor Aceh Selatan. Surat ini dia terbitkan pada 27 November 2025.
Mirwan berdalih keberangkatannya ke Tanah Suci sebagai pemenuhan nazarnya. Umroh pun baru dilakukan usai memastikan penanganan bencana berjalan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya Mirwan MS minta maaf >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News