Intip Harta Mewah Rp6 Miliar PNS Ditjen Pajak yang Ditangkap KPK

  • Arry
  • 12 Nov 2021 10:58
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(kpk/kpk.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan. Dia diduga teribat dalam kasus suap pajak yang melibatkan bekas pejabat Dijten Pajak Angin Prayitno Aji.

Wawan ditangkap di Sulawesi Selatan. KPK menyatakan penangkapan dilakukan karena Wawan dinilai tidak kooperatif.

"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Wawan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga langsung ditahan KPK.

Sebagai penyelenggara negara, Wawan wajib memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke KPK.

Berapa harta Wawan?

Berdasarkan data LHKPN, Wawan tercatat memiliki harta sebesar Rp6.072.074.329.

Wawan memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp4.767.725.000. Rumah dan tanah Wawan tersebar di bekasi, Bandung, dan Lebak.

Di garasi Wawan, tersimpan kendaraan senilai Rp523.500.000. Selain itu, Wawan juga memiliki harta bergerak Rp619.400.000 dan uang setara kas Rp164.342.929. Wawan tercatat memiliki utang sebesar Rp2.893.600.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait