Ketum Partai Farid Okbah dan Anggota MUI Ahmad Zain Ditangkap Densus 88, Ini Perannya

  • Arry
  • 16 Nov 2021 16:54
Ilustrasi Penangkapan(@4711018/pixabay)

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mennagkap tiga terduga teroris pada Selasa, 16 November 2021. Ketiganya diduga terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah atau JI.

Mereka yang ditangkap adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah (AF), anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah (AZ), dan Anung Al Hamat (AA).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Ahmad Zain diduga berperan sebagai Dewan Syuro JI. Selain itu, Ahmad Zain juga diduga merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

"Yang bersangkutan keterlibatannya adalah sebagai Dewan Syuro JI. Kemudian selain itu, yang bersangkutan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM ABA," kata Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, 16 November 2021.

Sementara itu, Farid Okbah diduga terlibat sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI. Selain itu, Farid juga diduga menduduki jabatan di yayasan amal milik JI, LAZ BM ABA.

"Kemudian, FAO keterlibatan sepuh atau Dewan Syuro JI. Kemudian anggota Dewan Syariah BM ABA, kemudian tahun 2018, dia ikut memberikan uang tunai Rp 10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," katanya.

"Kemudian, dia (FAO) ikut memberikan solusi kepada saudara Arif Siswanto yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan saudara Parawijayanto dengan membuat wadah baru. Adapun partai yang dibentuk oleh FAO adalah Partai Dakwah Rakyat Indonesia atau PDRI," sambung Ramadhan.

Sementara AA, kata Ramadhan, diduga berperan sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa di tahun 2017.

"Inisial AA keterlibatannya, sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Kemudian pengurus atas sebagai pengawas kelompok JI," ujarnya.

Densus menangkap Ahmad Farid di keddiamanya di Bekasi, Jawa barat usai sholat Subuh. Dia ditangkap saat hendak pergi berdakwah ke Cirebon.

Sementara Ahmad Zain ditangjap di rumahnya di Perumahan Pondok Melati Indah, Jalan Merapi 1 RT 02/RW 05 Blok A5 Nomor 8 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 04.39 WIB.

Sedangkan, Anung Al Hamat ditangkap di Jalan Raya Legok Blok Masjid, RT. 02/RW. 03, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.49 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait