Nenek buta huruf asal Jombang utang ke bank Rp25 juta tetiba bengkak jadi Rp140 juta

  • Arry
  • 8 Jul 2026 15:08
Nenek Ngatini asal Jombang, Jawa Timur, terlilit utang ratusan juta dari awal pinjaman Rp25 juta(ist/ist)

Newscast.id - Ngatini, seorang nenek berusia 69 tahun asal Dusun Duwel, Desa Banjardowo, Jombang, Jawa Timur terlibat utang bank ratusan juta rupiah. Padahal awal dia meminjam uang hanya Rp25 juta saja.

Petaka ini dimulai saat dia mulai meminjam dana dari PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh. Namun dia lupa kapan pertama kali mengajukan kredit, yang hanya dia ingat adalah setelah cerai dari suaminya bernama Sukarman pada 30 Maret 2021.

Ngatini mengaku mulanya meminjam Rp25 juta. Dia menjadikan sertifikat tanah atas nama suaminya menjadi agunan dalam pinjaman itu.

Setelah itu, dia kembali meminjam Rp500 ribu. Kali ini dia menjadikan BPKB motor Suzuki Shogun sebagai jaminan. Sehingga total pinjaman awal dia sebesar Rp25,5 juta.

Baca juga
Perusahaan terafiliasi Kaesang terlilit kredit macet, utangnya mencapai Rp2,8 triliun

Pada saat waktunya membayar angsuran, Ngatini didatangi pegawai Bank Jombang. Pegawai itu mengatakan BPKB motornya tidak lagu sebagai jaminan. Atas dasar itu, Ngatini kemudian menukarnya dengan sertifikat tanah milik anaknya, Joko Purwanto (37).

"Jadi, BPKB saya tukar sertifikat, itu saja. Utang itu menjadi satu, Rp 25 juta dan Rp 500.000. Kalau saya membayar bunga jadi satu. Sertifikat atas nama Pak Sukarman dan Joko, tapi yang pinjam atas nama saya, yang tanda tangan juga saya," terangnya kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2026.

Namun, Ngatini ternyata hanya mampu mengangsur 3 kali pinjaman itu. Menurutnya, pegawai Bank Jombang pun rutin memberikan informasi ihwal perkembangan kreditnya dengan datang langsung ke rumah. Ia menegaskan hanya mengambil kredit 2 kali, Rp 25 juta dan Rp 500 ribu.

"Hanya Rp 25 juta dan saya butuh lagi pakai BPKB Rp 500 ribu saya ganti sertifikat," tegasnya.

Di saat Ngatini kesulitan membayar cicilan, keponakannya asal desa Munungkerep, Jombang, datang menawarkan bantuan. Ponakannya mengklaim memiliki teman yang dapat menurunkan bunga sekaligus membereskan utang Ngatini di Bank Jombang.

Namun, Ngatini terus ditekan agar segera mencarikan uang untuk pelunasan. Akhirnya Ngatini terpaksa menjual sawahnya dengan harga sangat murah Rp40 juta saja. Selain itu, dia masih mencari pinjaman uang Rp10 juta dan 10 gram perhiasan emas.

Ngatini kemudian menyerahkan uangnya Rp55 juta kepada ponakannya tersebut. Ia berharap 2 sertifikat tanah yang menjadi agunan di Bank Jombang, kembali padanya.

"Karena terus didesak ponakan saya, uang saya serahkan ke Pak Nur Ali di rumah ponakan saya. Banyak orang saat itu, ada 7 orang," ungkapnya.

Ternyata, ponakan Ngatini dan pria bernama Nur Ali itu tak pernah membayarkan Rp55 juta ke Bank Jombang. Bahkan sampai saat ini Nur Ali belum mengembalikan duit itu.

"Ditagih susah minta ampun, malah saya diancam Pak Nur Ali kalau berani melapor, akan dilaporkan balik sampai habis seluruh harta saya," ujarnya.

Sampai akhirnya Ngatini menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jombang. Surat berisi soal gugatan yang diajukan Bank Jombang. Dari gugatan ini, Ngatini baru mengetahui pinjamannya di Bank Jombang menjadi Rp140 juta. Tak hanya itu, sertifikat tanah atas nama Sukarman telah disita bank BUMD tersebut.

"Waktu saya dapat surat dari pengadilan, saya kaget karena kredit menjadi dua, (sertifikat tanah) atas nama Pak Sukarman Rp 70 juta dan (sertifikat tanah) atas nama Joko Rp 70 juta. Ketika di pengadilan, saya tanya pegawai bank kenapa utang saya terbelah. Oh iya Bu Ni niat dibuat seperti itu oleh pihak bank. Kalau tidak mampu membayar, semuanya disita. Sehingga saya takut, saya cari uang Rp 10 juta, saya cicilkan ke bank di Kabuh sekitar 4-5 minggu lalu setelah sidang di PN Jombang. Masa atas nama Pak Sukarman sudah disita, yang atas nama Joko disita juga," jelasnya.

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, masih mempertanyakan kenapa pinjaman Ngatini bisa bengkak hingga Rp140 juta.

"Kalau secara persisnya utang, kami masih cross check ya. Kalau versi Bu Ngatini, utangnya itu pertama Rp 500 ribu kedua di angka Rp 25 juta. Tapi kenapa bisa timbul Rp 140 juta," ujarnya.

Respons bank >>> 

 

Kepala Bank Jombang Kantor Kas Kabuh, Aan Huda, mengungkapkan kronologi nenek Ngatini meminjam uang.
"Dari awal, nasabah tersebut (Ngatini) tercatat sebagai nasabah yang memiliki kredit di Bank jombang dengan plafon pertama kali adalah Rp 12 juta dengan rentang pengambilan kredit dari tahun 2013 sampai dengan 2020, plafon yang diberikan paling kecil Rp 8,5 juta dan paling tinggi Rp 12 juta," kata Aan Huda dalam keteranagn tertulisnya.

Aan merinci, pada kredit pertama Rp12 juta, Ngatini mengajukan jaminan BPKB kendaraan pada 24 Oktober 2012. Selanjutnya, Ngatini menerima 5 kali pencairan pinjaman yang semuanya memakai agunan BPKB. Yaitu Rp 12 juta pada 29 Oktober 2013, Rp 10 juta pada 27 Oktober 2014, serta masing-masing Rp 8,5 juta pada 27 April 2015, 27 Oktober 2015 dan 27 April 2016.

Total enak kredit itu sudah dilunasi Ngatini pada 24 Oktober 2013, 27 Oktober 2014, 27 April 2015, 27 Oktober 2015, 27 April 2016, serta 27 Oktober 2016.

Ngatini pun kemudian kembali melakukan pinjaman pada 8 Mei 2018. Saat itu dia menerima kredit Rp8,5 juta memakai agunan sertifikat tanah (SHM).

Setelah pelunasan pada 9 Mei 2019, Ngatini kembali meminjam Rp8,5 juta pada 15 Mei 2019. Pinjaman tersebut dilunasi pada 15 Mei 2020. Lanjut pada 23 April 2021, nilai pinjaman Ngatini melonjak menjadi Rp 61 juta.

Usai melunasi kredit Rp61 juta pada 26 November 2021 sebelum jatuh tempo, Ngatini diketahui menerima pinjaman Rp71 juta. Kemudian pada 10 Agustus 2022, ia kembali melunasi kredit sebelum jatuh tempo untuk meminjam dana Rp 86 juta. Praktis nilai kreditnya melonjak Rp 25 juta dari pinjaman pada 23 April 2021 senilai Rp 61 juta.

"Pada tahun 2023, nasabah (Ngatini) mendapatkan fasilitas kredit dengan cara paripasu dan ini adalah kredit ke-12 yang direalisasikan pada 9 Maret 2023 sebesar Rp 10 juta dengan tanggal pelunasan 28 Agustus 2023 dan fasilitas kredit ke-13 pada 28 Agustus 2023 sebesar Rp 120 juta dan lunas pada 27 September 2024, di mana keduanya menggunakan jaminan SHM. Kalau ditotal di antara tahun 2022 ke 2023 terjadi penambahan plafon sebesar Rp 25 juta," jelasnya.

"Pada 27 September 2024 (jatuh tempo), fasilitas kredit dijadikan 2 nama Ngatini dengan plafon Rp 70 juta yang merupakan fasilitas kredit ke-14 dan Sukarman dengan plafon Rp 70 juta yang merupakan fasilitas kredit ke-15, masing masing kredit dengan jaminan SHM yang berbeda dan sampai saat ini kredit masih aktif dengan kondisi sudah lewat jatuh tempo dan kolektibilitas 5," imbuhnya.

"Untuk kredit atas nama Sukarman (yang merupakan fasilitas kredit ke-15) sudah diberikan atau diserahkan kepada Bank Jombang dengan dibuktikan surat AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) yang sudah di tanda tangani lengkap dengan saksi-saksi," tandasnya.

Artikel lainnya: Hasil Argentina Vs Mesir: Lionel Messi Cs menang dramatis 3-2 usai tertinggal 0-2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait