Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Tuntutan MUI Dibubarkan

  • Arry
  • 24 Nov 2021 11:10
Wakil Presiden Ma'ruf Amin(humas/setkab)

Tuntutan agar Majelis Ulama Indonesia atau MUI dibubarkan merebak usai penangkapan salah satu anggotanya oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun buka suara soal tuntutan itu. Menurutnya, tuntutan pembubaran MUI tidak rasional.

"Jangan karena satu orang, namanya penyusupan di mana-mana ada penyusupan itu. Jadi, bukan rumahnya yang dibakar, tapi ya tikusnya itulah," kata Ma'ruf Amin dalam keterangan tertulis.

Mantan Ketua Umum MUI itu menilai lembaga tersebut memiliki komitmen memberantas terorisme. Seperti pembuatan fatwa hingga menginisiasi pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"MUI tidak hanya membuat fatwa, tapi juga membuat lembaga yang menanggulanginya, namanya Tim Penanggulangan Terorisme (TPT), yang ketuanya juga saya sendiri. Saya sendiri yang mengetuai itu," kata Ma'ruf.

Baca Juga
Ketum Partai Farid Okbah dan Anggota MUI Ahmad Zain Ditangkap Densus 88, Ini Perannya

Menurutnya, TPT bersama dengan desk terorisme terus melakukan upaya sosialisasi dalam rangka menangkal terorisme dan radikalisme.

Ma'ruf pun mendukung penegakan hukum yang adil terhadap siapapun yang melakukan tindak idana terorisme. Termasuk kepada pengurus MUI.

Untuk diketahui, pada 16 November Densus Antiteror Polri menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah. Dia diduga terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah atau JI.

Selain menangkap Ahmad Zain, Densus juga menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah dan Anung Al Hamat (AA).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Ahmad Zain diduga berperan sebagai Dewan Syuro JI. Selain itu, Ahmad Zain juga diduga merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

"Yang bersangkutan keterlibatannya adalah sebagai Dewan Syuro JI. Kemudian selain itu, yang bersangkutan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM ABA," kata Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, 16 November 2021.

Ahmad Zain ditangkap di rumahnya di Perumahan Pondok Melati Indah, Jalan Merapi 1 RT 02-RW 05 Blok A5 Nomor 8 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 04.39 WIB.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait